MENDIKBUD BERANG,
KOMNASHAM MEMANGGIL DIKDIS DAN OBDMUSMAN
Jakarta, Gramediapost.com
Sungguh disayangkan dan amat miris apa yang telah terjadi kini di dunia pendidikan kita, dimana perlakuan yang tidak seharusnya diberlakukan untuk Siswi / Pelajar adalah merupakan bentuk pengintimidasian terhadap anak didik. Karena memang cara seperti ini, Niscaya anak didik tidak bisa belajar dengan baik.
Berita yang sudah Viral di Medsos tentang Siswi Non – Muslim di SMK Negeri 2 Padang yang diwajibkan berhijab, ditanggapi serius oleh Mendikbud Nadiem Makarim.
Dalam berita Kompas petang hari ini Minggu / 24 / 1/2021, diberitakan Komnasham akan memanggil Dinas Pendidikan ( DISDIK ) Sumatera Barat, dan akan melibatkan Ombudsman untuk duduk bersama membicarakan peraturan pendidikan di sekolah khususnya di Padang agar sejalan dengan Perspektif HAM.
Pertemuan ini ditujukan untuk memastikan Hak Siswi SMK Negeri 2, Non – Muslim yang tidak menggunakan Jilbab dapat dipenuhi oleh pihak Sekolah.
Kepala Komnasham Sumbar Sultanul Arifin mengatakan : ” Kita sudah Berkoordinasi dengan Ombudsman Insya Allah hari Senin, kita akan mengadakan pertemuan, dengan pihak Komnasham, ombudsman, Sekolah, dan Dinas Pendidikan Sumatera Barat ” terkait dengan aturan – aturan di sekolah “.
Sebelum pertemuan yang akan digelar Komnasham hari Senin ( 25 – Januari – 2021 ), Dikdis Padang akan mengadakan Mediasi antara pihak SMK Negeri 2 dengan orang tua murid yang keberatan anaknya berjilbab di sekolah. Setelah Mediasi, Dikdis juga akan menurunkan Team Investigasi khusus guna terkait persoalan yang Viral di Media Sosial.
Walikota Fauzi Bahar Priode 2004 / 2014 mengatakan bahwa aturan Berhijab dibuat pada waktu kepemimpinannya namun aturan tersebut merupakan ” Himbauan ” dan tidak bersifat memaksa, akan tetapi kepada Siswi Non – Muslim diberikan kebebasan mau memakai Jilbab atau tidak ” . Tuturnya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menilai masalah meminta Siswa Non ‘ Muslim yang diminta Berjilbab di Sekolah merupakan Pelanggaran Undang – undang dan mencoreng Nilai – nilai Pancasila.
Nadiem Meminta untuk menindak tegas dengan memberikan pencopotan kepada yang terbukti bersalah. Berikut Penjelasannya :
” Maka Sekolah tidak boleh membuat peraturan atau Himbauan kepada peserta didik untuk menggunakan pakaian Kekhususan Agama tertentu sebagai Pakaian Seragam Sekolah, apalagi jika tidak sesuai dengan Agama dan Kepercayaan Peserta Didik. Hal tersebut merupa kan Intoleransi atas Keberagaman sehingga bukan saja melanggar Undang – undang melainkan juga Nilai – nilai Pancasila dan Kebhinnekaan untuk itu Pemerintah tidak akan Mentolerir Guru dan Kepala Sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk Intoleransi tersebut.
Dijelaskannya, Sejak menerima laporan mengenai SMAK Negeri 2 Padang, Mendikbud telah berkoordinasi dengan Pemda untuk segera mengambil tindakan tegas.
Saya mengapresiasi gerak cepat Pemda kepada pihak – pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, selanjutnya saya meminta agar Pemerintah Daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan Sanksi tegas atas pelanggaran disiplin bagi semua yang terlibat, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan Jabatan agar permasalahan ini menjadi Pembelajaran kita bersama kedepannya “. Pungkasnya.
Kita semua mengharapkan agar pemasalahan ini, segera selesai dan tidak ada lagi hal seperti ini terjadi.
( Fridris Jimson S )
PELUNCURAN BUKU SESAR BALIBIS BERLANGSUNG SUKSES DI RUANG HB YASSIN TAMAN ISMAIL MARZUKI
PELUNCURAN BUKU SESAR BALIBIS BERLANGSUNG SUKSES DI RUANG