Anwar Bin EPE Bin Lian Meminta Keadilan kepada Kapolri Bpk Kapolri Jend Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Republik Indonesia Bpk. Joko Widodo atas Mafia Tanah
Jakarta, Gramediapost.com
Anwar Bin EPE Bin Lian, seorang rakyat biasa mendatangi Kantor Pengaduan Masyarakat Mabes Polri, untuk Meminta Keadilan Kepada Bpk Kapolri Jend Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Republik Indonesia Bpk. Joko Widodo atas Mafia Tanah, Jakarta (4/6/21).
Saat ditemui para awak media di kantor Pusat Pengaduan Masyarakat Mabes Polri, Anwar Bin EPE Bin Lian menyatakan,”Saya ANWAR Bin EPE Bin Lian pemilik objek bidang tanah yang berlokasi di Jl. RC Veteran Raya, RT.003, RW.007, Kel. Bintaro, Kecamatan Pasanggrahan Jakarta Selatan hingga saat ini masih menguasai tahan tersebut semenjak tahun 1960 secara turun menurun, sehingga dengan begitu tidak diperkenankan satu pun yang bisa menguasai harta waris tersebut, namun karena adanya dugaan praktik mafia tanah yang terorganisir dengan dukungan pemodal besar ingin menguasai tanah keluarga saya.
Adapun kronologis yang bisa saya gambarkan dan rangkum adalah sebagai berikut :
1. Saya adalah pemilik objek bidang tanah yang berlokasi di Jl. RC Veteran Raya, RT.003, RW007, Kel. Bintaro, Kecamatan Pasanggrahan Jakarta Selatan dengan bukti kepemilikan yang saya milik: berupa SHM No.: 10841/Bintaro a.n. ANWAR (saya sendiri) seluas 1.422 M2 yang diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN kota administrasi Jakarta Selatan pada tanggal 03 Desember 2018 melalui Program PTSL (Program Presiden Jokowi)
2. Kepemilikan tanah tersebut saya peroleh dari HIBAH ayah kandung saya bemama EPE bin LIAN berdasarkan Surat Pernyataan Hibah Mutlak Nomor : 011/SH/VM/1993 tanggal 16 Juni 1993 yang diketahui oleh Kepala Kelurahan Bintaro yakni Sdr. M. A C.,BA atas Girik C.1262 Persil 73 Blok S.III atas nama EPE bin LIAN dengan luas 1.510 m2 dan FISIK TANAH TELAH DIKUASAI secara turun – temurun sejak tahun 1960 sampai saat ini :
3. Namun pada tanggal 20 September 2019, tiba-tiba saya menerima somasi dari ibu SBS melalui kuasanya yang bernama TG yang inti dari suratnya berisikan bahwa saya diduga sudah memasuki pekarangan miliknya tanpa izin dan ibu SBS meminta kepada Saya untuk segera mengosongkan tanah milik saya tersebut diatas padahal tanah tersebut saya peroleh dari bapak saya dan sudah dikuasai oleh keluarga secara turun temurun sejak tahun 1960 dan tidak ada sama sekali pengukuran dari pihak BPN Jakarta Selatan selain permohonan SHM milk saya yang saya ajukan melalui program PTSL di Tahun 2018.
4. Setelah menerima somasi tersebut saya sangat terkejut, bagaimana mungkin tanah yang sejak tahun 1960 telah dikuasai oleh keluarga saya secara turun temurun bahkan tanah tersebut juga dimanfaatkan oleh keluarga saya sampai saat ini, secara tiba-tiba timbul sertifikat lain sebagaimana SHM No. 2804/Bintaro An. SBS terbitan tahun 1987 yang menunjuk bidang tanah milik saya: sehingga menurut hemat saya, kalau memang benar SHM No. 2804 /Bintaro memang terbit sejak lama , maka Sertipikat Hak Milik No. 10841/Bintaro atas nama saya sendiri yang dikeluarkan oleh pemerintah (BPN) dengan program PTSL tersebut sejatinya tidak akan dapat terbit.
5. Padahal Sebelum diterbitkannya Sertipikat Hak Milik No. 10841/Bintaro atas nama saya (ANWAR) tersebut, saya juga telah melakukan pengecekan gambar ploting di BPN Jakarta Selatan dengan hasil MASIH BELUM ADA HAK ATAU PLOTING. sehingga berdasarkan peraturan dan proses penerbitan sertifikat yang berlaku dan sah, Negara dalam hal ini Kantor Pertanahan Jakarta Selatan telah menerbitkan SHM No.: 10841 /Bintaro an. ANWAR seluas 1.422 M2 dengan objek yang jelas dan riwayat kepemilikan tanah yang jelas.
6. Bahwa seteleh mengetahui kejadian tersebut diatas, lalu saya melaporkan kepada pihak yang berwajib karena saya merasa dirugikan atas kejadian yang saya alami. Kemudian seiring berjalannya proses hukum, saya menerima beberapa informasi tentang adanya berbagai kejanggalan atas klaim kepemilikan dari ibu SBS atas tanah yang posisinya sama dengan tanah milik Saya, yaitu :
a. Nyonya SBS tidak pernah menguasai fisik Tanah, karena fisik tanah sudah saya kuasai bersama keluarga secara turun-temurun sejak tahun 1960:
b Terkait Gambar Situasi Nomor 2465/1986 tertanggal 15 November 1986 pada SHM 2804/Bintaro milik ibu SBS faktanya BERBEDA dengan Gambar Situasi Nomor : 563/1974, tertanggal 14 Maret 1974 pada SHM Nomor : 885/Bintaro atas nama SBS terbitan kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang yang diduga sebagai asal sertifikat milik Nyonya SBS . Sehingga jelas adanya perbedaan gambar situasi tahun 1974 pada SHM no. 885/bintaro keluaran BPN Tangerang dengan yang ada pada gambar situasi tahun 1986 pada shm no 2804/bintaro keluaran BPN Jakarta Selatan:
c. Bahwa saya juga telah mengetahui hasil pengecekan cek plot / Gambar Ukur atas SHM 2804 an SBS sebagaimana No. Peta Pendaftaran : 33 088-08-2, TG 27 Juni 2012 TIDAK DITEMUKAN / TIDAK TERCATAT dan TIDAK TERVALIDASI di Kantor ATR/BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan :
d. Bahwa saya juga telah mendapatkan informasi terkait Gambar Situasi Nomor 2465/1986 tertanggal 15 November 1986 adalah BARU DICATATKAN DAN DIPLOT pada peta kerja & manual PADA TAHUN 2019.
e. Kemudian terdapat perbedaan lokasi/alamat dari SHM 10841/Bintaro an. Anwar dengan lokasi SHM 2804/Bintaro an. SBS yang mana objek bidang tanah milik saya (anwar) sejak dahulu kala hingga penerbitan sertifikat telah berlokasi Di Jl. RC Veteran RT.003 RW.07 Kel Bintaro. Sedangkan obyek bidang tanah milik Nyonya SBS berlokasi di Jl Rc Veteran Rt. 004/05 Bintaro (sehingga berbeda alamat RT dengan milik saya) Ternyata alamat ibu SBS tersebut baru dicatatkan pada tahun 2019 disesuaikan dengan lokasi bidang tanah milik saya (Anwar) berdasarkan surat keterangan no. 1485/27.3/31.74.10.1002/-1.755.1/2019 ter tanggal 25 juh 2019, yang di ajukan oleh Tuan TG.
f. Saya temukan juga terdapat perbedaan tanda tangan dari Nyonya SBS yang tertera di AJB dengan KTP dan juga adanya perbedaan Usia serta alamat Nyonya SBS antara AJB dengan KTP, Gimana faktanya adalah Nyonya SBS TIDAK PERNAH memiliki KTP DKI Jakarta & TIDAK PERNAH bertempat tinggal di JL, Trunojoyo IV/X kebayoran Baru :
g. Informasi terbaru yang saya dapatkan adalah bahwa berdasarkan data yang tercatat pada kantor Pusat Data Pertanahan Nasional, bahwa SHM 2804/Bintaro milk Nyanya SBS , TIDAK PERNAH TERCATAT atas nama SBS sendiri melainkan tercatat atas nama MU. Padahal yang saya tau bahwa di dalam urut penomoran sertipikat (dalam hal Ini khususnya SHM 2804/Bintaro) dalam satu Desa/Kelurahan TIDAK PERNAH ADA YANG SAMA.
7. Bahwa pada tanggal 18 Juli 2019, berdasarkan permohonan pengembalian batas yang diajukan oleh Sdr. TG(Kuasa Nyonya SBS), pihak kantor ATR/BPN Jakarta Selatan melakukan pengembalian batas atas objek milik Saya dengan bukti kepemilikan yang diakui Nyonya SBS tersebut diatas. Atas kegiatan pengukuran tersebut, saya selaku pemilik tanah tidak pernah mengetahui dan tidak pernah memberikan izin kepada siapapun untuk melakukan hal tersebut dan penguasaan fisik atas tanah tersebut telah dikuasai oleh keluarga saya secara turun temurun sejak tahun 1980 sampai dengan saat ini.
8 Sampe saat ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor : B/1884/V/RES 1.9/2021/Ditreskrimum tertangga! 2 Juni 2021, yang pada intinya adalah berdasarkan pada fakta dan bukti-bukti hasil penyidikan yang Cukup, Penyidik telah menetapkan beberapa orang tersangka atas dugaan kejahatan yang dilakukan terhadap saya yaitu kepada :
a. SBS :
b. TG :
c. S
d. PPS, SH dan
e. E S.Y, MM
9. Perkembangan Informasi perkara saya dapatkan dari penyidik melalui SP2HP yang dikirimkan kepada saya yang isinya memuat informasi bahwa saat ini Nyonya SBS dan Tuan TG telah mengajukan Upaya Pra Peradilan atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh Penyidik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang teregister pada perkara nomor : 55/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL tertanggal 19 Mei 2021. Sehingga saya memohon bantuan hukum kepada pihak-pihak yang berwenang atas adanya Upaya Pra Peradilan tersebut.
10. Bahwa perlu saya sampaikan bahwa proses penerbitan SHM milik saya telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan terlebih lagi penerbitan SHM dimaksud selaras dengan Program Bapak IR. Joko Widodo – Presiden Ri, melalui program PTSL den saya menduga terhadap permasalahan tanah yang saya alami saat ini merupakan praktek mafia tanah dengan menggunakan data-data yang diduga tidak benar sehingga melukai rasa keadilan kepada saya selaku rakyat kecil.”
“Saya berharap kasus penyerobotan tanah keluarga kami yang saat ini ditangani di Polda Metro Jaya tidak ada yang bekingi, walaupun masih muncul kekuatiran saya sebagai rakyat biasa, secara logis dan manusiawi mengingat adanya pihak-pihak yang menghalangi kepemilikan hak kami sebagai waris yang sah dengan adanya pihak dari orang yang mempunyai bekingan atau koneksi kuat di instansi atau lembaga penegak hukum serta media dan memiliki banyak akses kekuasaan juga, dan oleh sebab itu saya Memohon keadilan dan kepastian hukum dari Bapak Presiden RI, agar hak warga negara biasa atau siapapun seperti kami tidak ditindas semena-mena oleh “sindikat” atau “kelompok mafia tanah” yang berkerjanya secara sistematis, dan sehingga hukum dapat ditegakkan seadil-adiinya”harap Anwar.
“Kepada bapak Kapolri Jenderat Listyo Sigit Prabowo, saya meminta bantuan hukum untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di seluruh Indonesia termasuk kasus yang saya hadapi ini sesuai dengan Program bapak melalui pemberantasan mafia tanah yang merupakan bagian dari program Presisi atau prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan yang harus diusut tuntas tanpa pandang bulu”ungkap Anwar.
LRT Jabodebek Tetap Beroperasi Selama Libur Idul Fitri 2025, Hadirkan Kenyamanan untuk Mobilitas Masyarakat
LRT Jabodebek Tetap Beroperasi Selama Libur Idul Fitri