Developer Perumahan Taman Bali Kahuripan Cikarang Digugat Law Office Muchtar Pakpahan & Associates 

Developer Perumahan Taman Bali Kahuripan Cikarang Digugat Law Office Muchtar Pakpahan & Associates 

- in Featured, Nasional
518
0


 
Developer Perumahan Taman Bali Kahuripan Cikarang Digugat Law Office Muchtar Pakpahan & Associates
 
 
LAW OFFICE MUCHTAR PAKPAHAN & ASSOCIATES MENGAJUKAN GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP PERUMAHAN TAMAN BALI KAHURIPAN CIKARANG NOMOR PERKARA 138/PDT.G/2021/PN CKR DI PENGADILAN NEGERI CIKARANG
Jakarta, Gramediapost.com
 
Law Office Muchtar Pakpahan & Associates mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Perumahan Taman Bali Kahuripan Cikarang dengan Nomor Perkara 138/PDT.G/2021/PN CKR di Pengadilan Negeri Cikarang.
Bertempat di Law Office Muchtar Pakpahan & Associates pada Selasa, 15 Juni 2021, Enam orang Penggugat yakni: Winarto, Yuliana Sutriyani Ahli Waris Antonius Prabawa, Tri Wahono, Hendri Supardi dan Drs. Agustinus Slameto, melalui kuasa hukum Hechrin Purba, S.H., M.H dari Law Office Muchtar Pakpahan & Associates
menggelar konferensi pers terkait gugatan hukum tersebut.
Hechrin Purba, S.H., M.H., selaku kuasa hukum para penggugat menerangkan,” Klien kami memiliki sebidang Tanah yang beralamat di Desa Sukahurip RT:02/RW: 01, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi dengan cara Sewa/Jual dari Pak Naleh sejak tahun 1996 sampai tahun 2000 dan kemudian Klien kami mendapat Serifikat Hak Milik atas masing-masing tersebut.”
Ungkap Hechrin Purba, S.H., M.H., lebih lanjut,” Kemudian Pada bulan Agustus tahun 2019 Klien kami berencana untuk mendirikan Bangunan diatas tanah obyek sengketa, kemudian meninjau Lokasi Tanah, Setelah sampai di lokasi Tanah tersebut melihat secara langsung, tanah dikuasai dan digunakan oleh PT. Putera Bangun Properti Jaya sebagai Jalan Utama menuju Perumahan Komersil Komplek Taman Bali Kahuripan tanpa seijin dari Klien kami,”
Jelas Hechrin Purba, S.H., M.H., lagi,”Kemudian Pada tanggal 17 Oktober 2019 kami telah mengirim Surat Undangan (Somasi I) kepada PT. Putera Bangun Properti Jaya terkait Penggunaan Tanah untuk Jalan Utama menuju Perumahan Komersil Komplek Taman Bali Kahuripan tanpa seijin Klien kami, kemudian pada tanggal 24 Oktober 2019, kami dan PT. Putera Bangun Properti Jaya mediasi dan musyawarah di Muchtar Pakpahan & Associates tetapi tidak tercapainya mufakat karena PT. Putera Bangun Properti Jaya mendalilkan Tanah Klien kami bukan berada di Komplek Perumahan yang dibangun oleh PT. Putera Bangun Properti Jaya.”
“Pada tanggal 29 Februari 2020 pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi untuk mengukur dan menentukan lokasi bidang tanah akan tetapi pihak PT. Putera Bangun Properti Jaya melarang dan menghalangi Petugas dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi dan Klien kami untuk melakukan Pengukuran tanah,”tegas Hechrin Purba, S.H., M.H.
“Karena tidak adanya kesepakatan penyelesaian objek sengketa sehingga kami mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PT. PUTERA BANGUN PROPERTI JAYA ( Perumahan Taman Bali Kahuripan Cikarang) pada hari Rabu tanggal 2 Juni 2021 ke Pengadilan Negeri Cikarang dengan Nomor perkara 138/Pdt.G/2021/PN Ckr,”Pungkas Hechrin Purba, S.H., M.H.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Serah Terima Sumbangan Hasil Bazar Amal Women’s International Club Jakarta

  Serah Terima Sumbangan Hasil Bazar Amal Women’s