Terjaring Opsi Yustisi Gabungan Polsek Ke Seribu Selatan, 9 Warga Kena Sanksi
Jakarta, Gramediapost.com
Disiplinkan warga dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Polsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu bersama Tiga Pilar dan Tim Kampung Tangguh Jaya melakukan kegiatan Operasi Yustisi Gabungan serentak di 4 pulau pemukiman.
Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan, Polres Kepulauan Seribu AKP Wisnu Wardono mengatakan, pihaknya bersama Tiga Pilar dan Tim KTJ di empat pulau pemukiman serentak melakukan Operasi Yustisi Gabungan terkait protokol kesehatan.
“Operasi Yustisi Gabungan yang serentak kita adakan di Pulau Tidung, Pulau Pari. Pulau Lancang dan Pulau Untung Jawa ini menyasar kepada warga dan wisatawan yang berada diruang publik antara lain Dermaga Pelabuhan, Taman, Pantai, Lapangan, Rumah makan dan spot wisata serta lingkungan perumahan,” terang Wisnu. Selasa (22/6).
Wisnu menambahkan, hari ini kita dapati 9 pelanggar protokol kesehatan yang semuanya terkait masker.
“Warga dan wisatawan yang tidak pakai masker kita beri sanksi sesuai aturan dan kita lakukan Swab Antigen,” tambahnya.
Tercatat, dari 9 pelanggar yang terjaring Operasi Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Selatan 8 orang dilakukan teguran dan 1 orang dikenakan sanksi kerja sosial dan di Swab Antigen.
“Ke 8 pelanggar yang kita swab antigen semuanya non reaktif, namun tetap kita kenakan sanksi sesuai aturan,” ujarnya.
( Fridris Jimson S )
Konsisten Terapkan GRC, Jasa Raharja Raih Tiga Penghargaan dalam Ajang TOP GRC Award 2024
Konsisten Terapkan GRC, Jasa Raharja Raih Tiga Penghargaan