Tidak Pakai Masker Saat di Ruang Publik, 12 Pelanggar di Sanksi

Tidak Pakai Masker Saat di Ruang Publik, 12 Pelanggar di Sanksi

- in Featured, Nasional
226
0


 
Tidak Pakai Masker Saat di Ruang Publik, 12 Pelanggar di Sanksi
Jakarta, Gramediapost.com
Dalam mendisiplinkan warga agar menerapkan protokol kesehatan terutama pemakaian masker saat berada diruang publik hari ini Polsek Kepulauan Seribu Selatan mengadakan Ops Yustisi Gabungan Tiga Pilar. Senin (5/7).
Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu AKP Wisnu Wardono mengatakan, pihaknya terus mengadakan Ops Yustisi Gabungan Tiga Pilar untuk mendisplinkan warganya terkait penggunaan masker.
“Ops Yustisi Gabungan terus kita adakan agar warga masyarakat patuh kepada aturan protokol kesehatan terutama pemakaian masker saat berada di ruang publik,” kata Wisnu.
Wisnu menambahkan, pihaknya saat melakukan Ops Yustisi bila menemukan kerumunan dibubarkan dan bila menemukan warga yang tidak memakai masker akan ditindak sesuai aturan.
“Bukan masker saja sasarannya, bila kami temukan kerumunan akan kami bubarkan,” tambahnya.
Tercatat, Operasi Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Selatan yang diadakan hari ini menjaring 12 pelanggar yang semuanya terkait penggunaan masker.
“Iya, 12 pelanggar yang kami dapati 10 dikenakan sanksi teguran dan 2 sanksi kerja sosial sesuai aturan,” ujarnya.
( Fridris Jimson S )

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

PELUNCURAN BUKU SESAR BALIBIS BERLANGSUNG SUKSES  DI RUANG HB YASSIN TAMAN ISMAIL MARZUKI

PELUNCURAN BUKU SESAR BALIBIS BERLANGSUNG SUKSES  DI RUANG