Pernyataan Sikap Kelompok Cipayung Kota Bandung tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bandung
Bandung, Gramediapost.com
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) merupakan kebijakan Pemerintah yang bertujuan untuk menekan angka penularan Covid-19. Mulai dari PPKM Jilid I (11 Januari – 25 Januari 2021) sampai dengan PPKM Level 4 kebijakan tersebut dinilai tidak efektif, alih-alih ingin mengatasi permasalahan Pandemi dengan cara membatasi mobilisasi masyarakat, justru menimbulkan permasalahan baru.
Kami kelompok Cipayung Kota Bandung yang terdiri dari GMNI Kota Bandung, GMKI Kota Bandung, PMKRI Kota Bandung dan PMII Kota Bandung menilai perlu adanya evaluasi kebijakan sebagai bentuk keseriusan Pemerintah khususnya Kota Bandung dalam upaya menekan angka penularan Covid-19, dan juga perlu adanya pengawasan (controlling) implementasi kebijakan sehingga tidak ada ruang bagi oknum yang memanfaatkan demi meraup keuntungan pribadi ditengah kondisi extra ordinary crisis.
Kami menyoroti beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah sebagai bahan evaluasi maupun rekomendasi untuk kedepannya dalam melakukan fungsi pengawasan. Mulai dari bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat yang dirasa tidak tepat sasaran. Adanya tumpang tindih data penerima bansos antara Pemerintah Pusat dan juga Pemerintah Kota yang mana itu akan memunculkan peluang bagi Oknum-oknum untuk memanfaatkan hal tersebut, disamping itu keterlambatan distribusi Bansos menjadi bukti kegagalan Pemerintah dalam upaya membantu masyarakat. Kurangnya sosialisasi dari Pemerintah Kota kepada masyarakat khususnya penerima bantuan non-DTKS pun menjadi kegagalan Pemerintah Kota saat ini.
Di sisi lain ditengah carut marut nya kondisi ekonomi masyarakat, terjadi praktek pungli di TPU Cikadut yang dialami warga Kota Bandung ketika ingin memakamkan Keluarganya. Hal tersebut bertentangan dengan PERWAL No 77 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bandung dan juga PERDA NO 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
Maka dari itu Kami Kelompok Cipayung Kota Bandung dengan tegas mengatakan gagalnya Pemerintah dalam melakukan upaya menekan angka penularan Covid-19 dan menjamin keberlangsungan hidup Masyarakat, kami meminta Pemerintah :
1. Melibatkan elemen masyarakat dalam membuat kebijakan-kebijakan yang mengatur keberlangsungan hidup masyarakat ditengah kondisi Pandemi.
2. Mendesak Satgas Covid Kota Bandung untuk lebih cepat melakukan pendataan bagi masyarakat penerima bantuan sosial Non-DTKS sesuai dengan PERWAL NO 77 Tahun 2021.
3. Menjamin tidak adanya pungutan biaya pemakamam bagi masyarakat di Kota Bandung khususnya jenazah yang terindikasi Covid-19.
4. Meminta transparansi anggaran dana Bantuan sosial.
5. Melakukan percepatan Vaksinasi di Kota Bandung dengan melibatkan seluruh elemen khsususnya Pemuda Kota Bandung.
6. Menindak tegas oknum-oknum yang melakukan pungli ditengah kondisi Pandemi
Kelompok Cipayung Kota Bandung
(GMNI, PMKRI, PMII, GMKI)
Presiden Jokowi Resmikan Gedung AMANAH, Dorong Peningkatan Nilai Komoditas dan Ekonomi Lokal Aceh
Presiden Jokowi Resmikan Gedung AMANAH, Dorong Peningkatan Nilai