Diduga Melanggar Sumpah Jabatan dan Menyalahgunakan Wewenang, Ketua DPRD dkk Kab. Donggala Melaporkan Bupati Donggala ke MA

Diduga Melanggar Sumpah Jabatan dan Menyalahgunakan Wewenang, Ketua DPRD dkk Kab. Donggala Melaporkan Bupati Donggala ke MA

- in Featured, Nasional
233
0

Diduga Melanggar Sumpah Jabatan dan Menyalahgunakan Wewenang, Ketua DPRD dkk Kab. Donggala Melaporkan Bupati Donggala ke MA
 
Jakarta, Cosmopolitanpost.com
 
Hari ini Ketua DPRD Kabupaten Donggala, Takwin S.SoS didampingi perwakilan partai dan fraksi DPRD Donggala mengunjungi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI), pada Selasa (5/10/2021)
Perwakilan DPRD Donggala terdiri dari, yakni: Ketua DPRD (Takwin SSoS), Moch Taufik (Ketua Fraksi Nasdem), Abdul Rasyid (Ketua Fraksi PKS), Safiyah (Fraksi Hanura), Sudirman (Ketua PKB Donggal), Sugi (Ketua Golkar Donggala), dan Burhanuddin (Anggota Fraksi PKB)
Kepada para awak media, Ketua DPRD Donggala, Takwin menjelaskan, kunjungan Kami perwakilan DPRD Kabupaten Donggala dalam hal ini mengajukan pendaftaran penyerahan permohonan uji pendapat MA RI terkait hak menyatakan pendapat terhadap Bupati Donggala, Kasma Lassa, S.H., M.H.,
“ Kami bersyukur Alhamdulillah, hari ini kami sudah mendaftarkannya dan kami tinggal menunggu tanda terima berkas saja, satu minggu kemudian kami akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Donggala, Takwin dan lebih lanjut lagi Takwin mengungkapkan, Pendaftaran permohonan Uji pendapat hari ini terkait pelanggaran perundang-undangan.
Dimana Bupati Donggala telah melanggar larangan menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah janji jabatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 ayat 1 huruf e UU nomor 23 tahun 2014.
“Adapun Bupati Donggala telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan yaitu telah melanggar sumpah jabatan, antara lain salah satunya adalah pelanggaran memutasi Aparat Sipil Negara (ASN) yang ada di kabupaten Donggala yang tidak sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku,” kata Takwin.
Dan pada sisi lain, kami telah menjalankan beberapa prosedur yang konstitusional yakni mengundang Bupati untuk menghadiri interpelasi, paripurna, angket, dan hak menyatakan pendapat DPRD, tapi sangat disayangkan Bupati tidak bersedia untuk hadir maka kami menenmpuh jalur ini terangnya.
“Harapan kami dengan didaftarkan permohonan uji pendapat ini, Mahkamah Agung bisa mengabulkan permohonan uji pendapat yang kami ajukan,” pungkas Takwin

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

PELUNCURAN BUKU SESAR BALIBIS BERLANGSUNG SUKSES  DI RUANG HB YASSIN TAMAN ISMAIL MARZUKI

PELUNCURAN BUKU SESAR BALIBIS BERLANGSUNG SUKSES  DI RUANG