MEMERAS ORANG LAIN DENGAN CARA BERPURA-PURA DITABRAK, ANDRI FERDIANSA DICIDUK SATRESKRIM POLRES METRO JAKARTA TIMUR

MEMERAS ORANG LAIN DENGAN CARA BERPURA-PURA DITABRAK, ANDRI FERDIANSA DICIDUK SATRESKRIM POLRES METRO JAKARTA TIMUR

- in Featured, TNI-POLRI
251
0

MEMERAS ORANG LAIN DENGAN CARA BERPURA-PURA DITABRAK, ANDRI FERDIANSA DICIDUK SATRESKRIM POLRES METRO JAKARTA TIMUR
Jakarta, Cosmopolitanpost.com
 
Sungguh sial nasib Andri Ferdiansa (26), warga Depok, Jawa Barat itu. Ingin hatinya meraup segepok uang, apa daya aksi pemerannya dibongkar Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, pada Minggu (30/1/2022).
Seorang pria, yang kemudian diketahui bernama Andri Ferdiansa, berpura-pura ditabrak lari oleh sopir sebuah mobil Avanza, pada 26 Januari 2022. Dia kemudian meminta ganti rugi. Berita kecelakaan itu sempat viral di media sosial.
Kebohongan itu kemudian terbongkar setelah Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menyelidiki kasus ini.
Kejadian berawal di depan PP Plaza Pasar Rebo, Jakarta Timur. Hari itu, Rabu, 26 Januari 2022. Andri Ferdiansa menghampiri sebuah mobil Avanza warna hitam. Ia memberhentikan Avanza itu dengan alasan telah terjadi tabrak lari yang menimpa dirinya, hingga kakinya remuk.
Kepada sopir Avanza itu, Andri mengatakan kakinya telah dilindas hingga remuk, dan meminta ganti rugi.
Dari penyelidikan polisi terhadap kasus ini, pelaku mengakui perbuatan rekayasa terjadi pelindasan kakinya oleh mobil Avanza tersebut, dengan maksud mendapatkan keuntungan ekonomis dari tindak pemerasan bertopeng kecelakaan lalin itu.
Bekas luka yang masih bertanda pada kakinya, sesungguhnya akibat tabrakan pada 2012 oleh orang lain. Saat itu Andri mengalami kecelakaan yang menyebabkan kakinya remuk dan dioperasi. Berbekal “luka lama” itu, Andri mencoba peruntungan lain. Ia mencoba menipu sopir Avanza, seakan ia telah ditabrak lari oleh sang sopir.
Bak tupai yang pandai melompat, akhir Andri terjatuh jua. Pemerasannya terbongkar oleh polisi.
Atas perbuatan percobaan pemerasannya, ia dijerat Pasal 368 (1) KUHP dan atau Pasal 318 KUHP.
Barang bukti dikumpulkan, dan dua saksi, SB dan MA, membenarkan aksi pelaku yang malang ini. * (Rika)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Tahan Gaya Rambut Seharian! Wonderlux Kolaborasi dengan Barbie Hadirkan Produk Styling Inovatif.

Tahan Gaya Rambut Seharian! Wonderlux Kolaborasi dengan Barbie