Dinilai Simpatisan Parpol, ISPI Minta Presiden Jokowi Tak Lantik 9 Anggota BPK Yang Dipilih DPR 

Dinilai Simpatisan Parpol, ISPI Minta Presiden Jokowi Tak Lantik 9 Anggota BPK Yang Dipilih DPR 

- in Featured, Opini & Analisa
286
0

Dinilai Simpatisan Parpol, ISPI Minta Presiden Jokowi Tak Lantik 9 Anggota BPK Yang Dipilih DPR

 

 

Jakarta, Indonesiatodays.com

 

Mekanisme pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh Komisi XI DPR RI, Senin (19/09) kemarin, dinilai cacat secara prosedural dan terkesan politis. Pasalnya dari 9 anggota BPK yang dipilih di dominasi oleh orang-orang partai politik.

Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif Indonesian Of Social Political Institute (ISPI), Deni Iskandar dalam konferensi pers, Rabu (21/09) di Coffe 1947, Jl. Pramuka, Matraman, Jakarta Timur.

“BPK RI ini lembaga yang sangat matang, dari sisi usia sejak pembentukannya tahun 1948, dan lembaga yang sangat kuat dari sisi dasar hukum pembentukannya.” kata Deni Iskandar.

“Terpilihnya anggota partai politik sebagai anggota BPK dalam hal ini tentu sangat berpotensi menimbulkan hadirnya konflik kepentingan. Itu semua juga diatur dalam UU No 15 tahun 2006 tentang BPK,” jelas Deni.

Menurut Deni, dengan masuknya kader parpol menjadi anggota BPK RI itu, akan membuat lembaga milik negara itu, tidak bebas dan tidak mandiri dalam melakukan pemeriksaan keuangan negara.

Senada, Wakil Direktur Bidang Hukum ISPI, Andi menambahkan, eksistensi BPK harus dijaga dari anasir politik praktis. Termasuk juga dalam hal pengaturan seleksi di lembaga, seharusnya melarang setiap anggotanya untuk tergabung dalam partai politik.

“Eksistensi BPK harus dijaga dari anasir politik praktis, mestinya sama dengan pengaturan seleksi di lembaga maupun badan lainnya yang melarang menjadi anggota partai politik,” kata Andi.

“Seperti menjadi anggota KPU, Bawaslu, KPK atau badan-badan lainnya. Seperti syarat pengangkatan untuk jadi direksi atau pengawas di BPJS, terdapat larangan menjadi pengurus parpol. Lalu kenapa BPK RI di kecualikan dalam larangan ini oleh DPR dan Pemerintah.?” terang Andi.

Seperti diketahui, 9 Anggota BPK RI itu diantaranya, Isma Yatun (Ketua) Agus Joko Pramono (Wakil Ketua) Nyoman Adhi Suryadnyana (Anggota I) Daniel Lumban Tobing (Anggota II) Achsanul Qosasi (Anggota III) Haerul Saleh (Anggota IV) Ahmadi Noor Supit (Anggota V) Pius Lustrilanang (Anggota VI) dan Handra Susanto (Anggota VII).

Dari 9 nama anggota tersebut, 3 nama diantara adalah kader partai politik. Seperti misalnya, Isma Yatun (Ketua) adalah kader PDI Perjuangan. Ahmadi Nomor Supit (Anggota V) kader partai Golkar, saat ini Ia menjabat sebagai Ketua Depnas Soksi, sayap pendiri partai Golkar, dan Pius Lustrilanang (Anggota VI) adalah kader Partai Gerindra.

 

Berikut ini tuntutan Konferensi Pers ISPI

PERTAMA, Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meninjau kembali keputusan memilih Ahmadi Noor Supit sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), dengan tidak menetapkan di Rapat Paripurna DPR RI.

KEDUA, Meminta Presiden agar tidak melantik Ahmadi Noor Supit menjadi Anggota BPK RI karena berpotensi menimbulkan masalah hukum baru dikemudian hari dan melanggar etika bernegara, serta minim partisipasi publik;

KETIGA, Meminta DPR RI dan Pemerintah untuk segera merevisi UU BPK agar mengatur secara jelas larangan bagi anggota Partai Politk untuk mendaftar dalam seleksi anggota BPK RI. (Haji Merah)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Presiden Jokowi Resmikan Gedung AMANAH, Dorong Peningkatan Nilai Komoditas dan Ekonomi Lokal Aceh

Presiden Jokowi Resmikan Gedung AMANAH, Dorong Peningkatan Nilai