Ket.foto: DR H Endang Hadrian SH MH bersama Tim Law Firm EHP
Endang Hadrian Selaku Pengacara Puas, Kliennya WNA KorSel Berhasil Diputus Lepas Oleh Pengadilan Tinggi Banten Sampai MA
Tangerang Selatan, 13 November 2024 –
Seorang WNA Korea Selatan bernama Mr. Jang selaku Direktur PT. Daekyoung mengaku lega setelah adanya putusan Mahkamah Agung yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banten yang telah memutus dirinya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atas kasus Cheque kosong yang dilaporkan oleh Direktur PT. PJM.
Kasus pidana yang membelit WNA KorSel ini bermula dari Perjanjian Kerjasama antara PT. Daekyoung dengan PT. PJM pada tahun 2020 dengan nilai kontrak kurang lebih Rp. 1,9 miliar. Dimana PT. PJM sudah menyelesaikan kewajiban pekerjaan sesuai kontrak, namun pembayaran kontrak itu belum lunas oleh PT. Daekyoung. Pada sekitar Maret 2021 Direktur PT. PJM bersama rekannya datang menemui Mr. Jang di kantor PT. Daekyoung untuk menagih sisa pembayaran kontrak. Ketika ditagih Mr. Jang menyampaikan belum memiliki cukup dana (Rp. 300.000.000,-) untuk membayar sisa kontrak, akan tetapi Direktur PT. PJM tetap meminta Mr. Jang membayar dan minta dibuatkan Cheque. Karena terpaksa akhirnya Mr. Jang memberikan Cheque kepada Direktur PT. PJM untuk pencairan di April 2021.
Dua hari sebelum tanggal jatuh tempo pencairan, Mr. Jang melalui staf accounting nya memberitahu Direktur PT. PJM dan stafnya agar Cheque tersebut jangan dicairkan dahulu, karena khawatir dananya tidak cukup. Akan tetapi Direktur PT. PJM tetap mencairkan Cheque tersebut dan benar saja pihak Bank menolak pencairan Cheque karena dananya tidak cukup. Direktur PT. PJM menganggap Mr. Jang telah melakukan penipuan karena memberikan Cheque yang tidak bisa dicairkan karena dananya tidak cukup.
Atas hal tersebut Mr. Jang telah mencicil uang pengganti Cheque kosong sebanyak lima kali dari bulan April 2021 sampai Desember 2021 yang totalnya Rp. 300.000.000,- sudah dibayar lunas. Akan tetapi meski sudah mencicil lunas uang pengganti Cheque kosong ternyata Mr. Jang tetap dilaporkan ke Polisi oleh Direktur PT. PJM.
Selama proses di Kepolisian, Mr. Jang memiliki itikad baik dengan mengganti/membayar kedua kali Cheque kosong tersebut sebesar Rp. 300.000.000,- di bulan Oktober 2022, namun ternyata Mr. Jang tetap jadi Tersangka dan kasusnya kemudian bergulir sampai di Pengadilan Negeri Serang.
Advokat Endang Hadrian ketika ditanya awak media menyampaikan pada saat pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti lainnya di Pengadilan Negeri Serang, sudah terungkap perkara ini bukan perkara pidana melainkan perkara perdata terkait wanprestasi atas pembayaran kontrak kerjasama.
Menurut Endang Hadrian seharusnya sejak awal Kliennya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum, dengan alasan pertama perkara yang membelit Kliennya bukan perkara penipuan melainkan perkara perdata wanprestasi, alasan kedua pihak yang aktif meminta diberi Cheque itu adalah Direktur PT. PJM bersama rekannya dan bukan atas inisiatif Klien kami, alasan ketiga sebelum tanggal jatuh tempo pencairan Cheque si Pelapor (Direktur PT. PJM) sudah diberitahu staf accounting Mr. Jang agar Cheque tersebut jangan dicairkan dulu karena dananya tidak cukup, alasan keempat Cheque kosong itu sudah diganti atau dibayar oleh Mr. Jang sebanyak dua kali, pertama sebelum adanya Laporan Polisi Rp. 300.000.000,- dan kedua setelah adanya Laporan Polisi Rp. 300.000.000,- Total seluruhnya sebanyak Rp. 600.000.000,- untuk mengganti Cheque kosong itu. Jadi dalam kasus ini Pelapor tidak ada kerugian, justru Mr. Jang yang mengalami kerugian Rp. 300.000.000,- dan sebaliknya Pelapor diuntungkan karena dapat 2 kali uang pengganti Cheque kosong, ujar Endang Hadrian.
Akan tetapi Pengadilan Negeri Serang memutuskan Mr. Jang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana percobaan selama 3 bulan.
“Kami saat itu tidak putus asa, kami yakin di tingkat banding Pengadilan Tinggi Banten mampu membaca fakta-fakta hukum dalam perkara ini secara utuh. Dan benar saja, Alhamdulillah akhirnya Pengadilan Tinggi Banten memutuskan perbuatan Klien kami bukan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata, sehingga melepaskan Klien kami dari segala tuntutan hukum” ujar Endang Hadrian kepada awak media.
Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun Mahkamah Agung ternyata sependapat dengan pertimbangan Pengadilan Tinggi Banten dan menolak kasasi Jaksa tersebut.
“Dengan ditolaknya kasasi Jaksa berarti putusan Pengadilan Tinggi Banten dikuatkan, artinya tidak ada perbuatan pidana yang menimbulkan kerugian yang dilakukan WNA Korsel tersebut, sehingga Klien kami dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atas kasus Cheque tersebut oleh Pengadilan Tinggi Banten dan dikuatkan oleh MA” ujar Endang Hadrian menutup pembicaraan dengan awak media, Rabu, (13/11/24).(RedBro)