RPA Perindo Kawal Persidangan Korban Kekerasan di PN Depok
Rabu, 13 November 2024-
Jakarta
RPA Perindo bersama Pemuda Perindo Depok, Dampingi Korban Penganiayaan Pacar pada Sidang pertama mendengarkan keterangan korban di PN Depok.
Ketum DPP RPA Perindo, Jeannie Latumahina menjelaskan bahwa RPA telah mendampingi korban kasus penganiayaan oleh pacar, DSI (24) sejak awal kejadian sampai hari ini masuk pada tahapan Sidang Pertama di PN Depok..
Relawan Perempuan dan Anak ( RPA ) yang merupakan sayap Partai Perindo telah memberikan pendampingan korban kasus penganiayaan wanita berinisial DSI (24) oleh sang pacar berinisial RG dengan sangat konsisten, lanjut Jeannie Latumahina.
Ketua DPP RPA Perindo Bidang Hukum, Amriadi Pasaribu kepada wartawan, menjelaskan tahapan awalnya adalah setelah diperiksa pelapor berdasarkan SPDP artinya perkaranya sudah bisa dimulai penyidikan dan apa yang kita laporkan sudah terbukti.
“Akhirnya pelapor dipanggil lagi berdasarkan SPDP pemanggilan BAP (Berita Acara Penyidikan) untuk sebagai saksi, kemudian penyidik menyita barang barang pelapor. Setelah dimintai keterangan barang bukti selanjutnya akan ditetapkan tersangka, dan dilanjutkan proses hukumnya sampai pada persidangan hari ini” ujarnya.
RPA Perindo yang merupakan sayap Partai Perindo telah memberikan pendampingan laporan kasus korban penganiayaan remaja wanita berinisial DSI (24) oleh kekasihnya berinisial RG mulai dari Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok, sampai dengan persidangan perdana di PN Depok ,tutur Amriadi Pasaribu
Menurut Ketum RPA, Jeannie Latumahina
Penganiayaan terjadi di sebuah indekos kawasan Beji, Kota Depok pada 8 September 2023 silam. Sedangkan laporan polisi telah dibuat sejak 10 September 2023, tapi tidak ada tindak lanjut, sehingga korban melapor ke RPA Perindo.
RPA kemudian bersama korban kembali mendatangi Polres Metro Depok.Pendampingan dan perjuangan panjang RPA akhirnya berhasil sampai kasus ini dapat disidangkan .
Terlihat bersama RPA Perindo Depok yang hadir dalam persidangan perdana adalah perwakilan DPP RPA, Bpk Edy, ibu Yusni. sebagai ketua DPD RPA Depok , Juga Ketua Pemuda Perindo Depok yang adalah seorang Lawyer , Mas Alfian SH serta keluarga korban
Mereka sepenuhnya akan terus mengawal jalannya persidangan , memberi dukungan kepada korban yang dengan lancar dan tegas memberi kesaksian terhadap kejadian kekerasan yang dialaminya.
Kami DPD RPA Depok dan Pemuda Perindo Depok akan terus mendampingi hingga majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa.
Ketua DPD RPA PERINDO DEPOK, Jusni berharap majelis hakim bisa memberikan vonis maksimal atas perbuatan pelaku tersebut. Hal senada disampaikan juga oleh Ketua Pemuda Perindo Depok Alfian SH
“Jadi kami berharap bahwa peristiwa yang merupakan suatu kejadian yang tidak sepantasnya dilakukan terhadap seorang perempuan dan kami berharap bahwa tuntutan dari JPU adalah tuntutan yang maksimal, karena dia (korban) mengalami kekerasan dan trauma yang sangat miris ,” kata Bapak Edy sebagai pengurus DPP RPA PERINDO menutup rangkaian wawancara pada acara sidang perdana kasus kekerasan di PN Depok yang kasusnya didampingi oleh RPA PERINDO.