Cabup Deni Garuda Minta MK Batalkan Keputusan KPU Kabupaten Morotai

Cabup Deni Garuda Minta MK Batalkan Keputusan KPU Kabupaten Morotai

- in Featured, Nasional
157
0

Cabup Deni Garuda Minta MK Batalkan Keputusan KPU Kabupaten Morotai

 

Jakarta, Indonesiatodays.com

 

Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Morotai nomor urutu 1 Deni Garuda dan M.Qubais Baba menyebut calon Bupati nomor urut 3 Rusli Sibua memalsukan KTP. Mereka menyebut Rusli memalsukan KTP untuk menutupi status ASN.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Deni Garuda Firman Wijaya dalam sidang perkara 19/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025). Dalam Pilbup Morotai, Rusli berpasangan dengan Rio Christian Pawane.

“Berdasarkan fakta yang diperoleh, calon Bupati Paslon nomor 3 atas nama Rusli Sibua masih berstatus sebagai ASN aktif,” kata Firman

Firman mengatakan hal itu dibuktikan melalui data yang diakses dari siasn-bkn.go.id. Mereka juga mengatakan ada bukti yang dilegalisir oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pulau Morotai.

Firman menyebut Rusli Sibua diduga memalsukan identitas. Hal itu diduga untuk mengakali persyaratan pengunduran diri sebagai ASN.

“Bahwa untuk mengakali ketidakterpenuhan syarat pengunduran diri sebagai ASN, calon Bupati paslon 3 terindikasi memalsukan dokumen dengan cara membuat KTP baru tertanggal 19 Agustus 2024 dengan pekerjaan wiraswasta,” ujar Firman

Dia mengatakan ada berita acara pembatalan dokumen kependudukan. Dia menyebut hal itu menguatkan dugaan pemalsuan identitas tersebut.

“Faktanya, sejak penetapan peserta Pemilukada Pulau Morotai, Calon Bupati Paslon 3, Rusli Sibua, tidak pernah atau belum mendapatkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri dari instansi terkait,” jelas Firman

“Atau juga tidak memiliki tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pernyataan pengunduran diri,” tambahnya.

Dia mengatakan kliennya mempersoalkan status Rusli Sibua yang masih memiliki tanggungan utang. Hal itu tertera pada Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 28/Pdt.G/2012/PN.Tbl juncto Putusan Kasasi di Mahkamah Agung Nomor 1688 K/Pdt/2014.

“Rusli Sibua dikenakan sanksi pembayaran ganti rugi kerugian sebesar Rp 92.529.141.027 (Rp 92,5 miliar),” ujar Firman

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pulau Morotai Nomor 101 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2024. Pemohon meminta mendiskualifikasi pasangan Rusli-Rio.

“Memerintahkan KPU RI mengambil alih untuk melaksanakan pemungutan suara ulang untuk seluruh wilayah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai tanpa keikutsertaan Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Rusli Sibua dan Rio Christian Pawane, dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan ini ditetapkan,” tuturnya.

Berikut hasil Piilkada Morotai:
1. Deny Garuda-M Qubais Baba: 19.166 suara
2. Syamsuddin Banjo-Judi Robert Efendis Dadana: 3.597 suara
3. Rusli Sibua-Rio Christian Pawane: 21.863 suara.
4.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Hari Pertama Bertugas, Nugroho Dwi Wahyu Ananto Langsung Kontrol Blok Hunian,Dapur Hingga Sapa Warga Binaan

Hari Pertama Bertugas, Nugroho Dwi Wahyu Ananto Langsung