Alasan Tidak Jelas, PHPU Bupati Tolikara Kandas
Jakarta, Indomnesiatodays.com
Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Tolikara Tahun 2024 (PHPU Bupati Tolikara 2024) dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan Nomor 297/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan yang digelar pada Rabu (5/2/2025).
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 297/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Khususnya yang berkaitan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur, sehingga eksepsi Termohon dan Pihak Terkait dinilai beralasan menurut hukum.
“Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Enny.
KPU Bantah Tuduhan Kecurangan Tahapan Pemilihan dalam Pilbup Tolikara
Sebelumnya, Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara Nomor Urut 2 Nus Weya dan Yan Wenda mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Umum Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tolikara (PHPU Bupati Tolikara) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemohon menilai terdapat sejumlah pelanggaran yang berpengaruh terhadap hasil perolehan suara. Salah satu yang didalilkan oleh Pemohon adalah tidak dilaksanakannya rekapitulasi penghitungan suara untuk sejumlah distrik.
Atas berbagai dugaan pelanggaran ini, Pemohon meminta MK untuk membatalkan hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan oleh Termohon dan memerintahkan rekapitulasi ulang yang sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Persidangan masih akan berlanjut dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap alat bukti dan saksi yang diajukan kedua belah pihak.