Presiden Prabowo, Panglima TNI dan Kapolri Harus Tahu Dugaan Rekayasa Hukum ini: Keluarga Terdakwa Kasus Penusukan di Tokyo Space Bandar Lampung Minta Keadilan dan Kepastian Hukum

Presiden Prabowo, Panglima TNI dan Kapolri Harus Tahu Dugaan Rekayasa Hukum ini: Keluarga Terdakwa Kasus Penusukan di Tokyo Space Bandar Lampung Minta Keadilan dan Kepastian Hukum

- in Featured, Nasional
68
0

 

 

Presiden Prabowo, Panglima TNI dan Kapolri Harus Tahu Dugaan Rekayasa Hukum ini: Keluarga Terdakwa Kasus Penusukan di Tokyo Space Bandar Lampung Minta Keadilan dan Kepastian Hukum

 

 

Jakarta, Metropolitanpost.id

 

Ibu terdakwa Iqbal Dwi Ardianza, Cahaya Khairani menuntut keadilan dan kepastian hukum. Pasalnya, Cahaya menilai kasus yang menimpa anaknya yang divonis bersalah sebagai terdakwa kasus penusukan yang menewaskan salah seorang anggota TNI Angkatan Darat berinisial AAS berpangkat Prajurit Dua (Prada) di kafe Tokyo Space, Jl. KS. Tubun, Rawarlaut, Enggal, Bandar Lampung pada Minggu, 15 Mei 2022 dirasakan penuh kejanggalan dan rekayasa.

“Dari penjelasan anak saya, pada saat kejadian penusukan yang menewaskan korban AAS, Iqball tidak berada ditempat kejadian melainkan berada di toilet (WC) buang air kecil. Jadi dia tidak melihat dan tidak mengetahui peristiwa dan siapa pelaku dari penusukan si korban AAS,” ungkapnya sambil menangis kepada awak media, di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (22/3/2025).

Cahaya yang juga didampingi suami dan keluarganya menambahkan, anaknya malah dituduh mencuci pisau sebagai barang bukti penusukan.

Ia menceritakan pada saat keluar dari toilet anaknya kebingungan melihat banyak orang bergerombol sehingga anaknya spontan bertanya kepada temannya ada apa ini dan anaknya melihat korban sudah berlumuran darah, diangkat dan dibaringkan lagi tapi kondisi korban masih hidup dengan nafas sudah ngos-ngosan begitu.

“Kemudian Iqball bertanya kepada Rian Aldi sebagai saksi nomor 6 dia tanya ada apa Ce, terus Rian Aldi jawab teman kita adik letting kita, ajudan ibu ditusuk.
Siapa yang menusuk ayo kita cari,” tutur Cahaya.

Kemudian Iqball dan temannya keluar bertemu dengan temannya yang lain dan diparkiran mereka ketemu dengan seorang laki-laki berambut gondrong dan diputusan juga dijelaskan mereka pegangi dan mereka pukul.

“Kata si pria rambut gondrong ampun bang bukan saya pelakunya tapi saya tahu orangnya. Lepaskan saya dan pria gondrong itu dilepaskan oleh teman-temannya Iqball, dan si pria gondrong yang bernama Paris Amar ini seorang mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) dibawa oleh Polisi Militer (POM) yang berjaga di kafe Tokyo Spaces malam itu yang bernama Rahmat Cahya dan dan Mualal Abubaroq kedalam kafe. Dan si Iqball bersama teman-temannya pergi karena mereka merasa mereka bukan pelakunya dan mereka bermain lagi ke Taman Patung Gajah Putih,” jelas Cahaya Khairani.

Keesokan harinya, pada hari Minggu pagi, 16 Mei 2022, pagi-pagi sekali Iqball dan teman-temannya dikumpulkan untuk apel frontal. Iqball yang pertama kali di telepon oleh Polisi Militer (POM) dan dibawa ke POM dan Iqball pada saat itu dijadikan saksi.

“Saat diperiksa Iqball ditanya siapa saja temanmu dan dia sebutkan sehingga mereka semua dibawa ke POM. Pada tanggal 23 Mei 2022, Iqball tidak tahu salah dia apa pada siang hari habis Zhuhur Iqball dibawa pulang dan secara beramai-ramai celana, baju dan sepatunya dicopoti dan dipaksa untuk memakai baju tahanan dan dimasukkan kedalam sel tahanan,” papar Cahaya.

Menurut Cahaya, pada saat itu Iqball belum tahu salahnya apa. Pada pagi harinya sekitar pukul 02.00 Wib Iqball dibawa keluar dari dalam tahanan oleh petugas POM yang jaga disitu, dibawa ke suatu tempat beda ruangan kepala Iqball ditutup dengan kantong plastik dua lapis disuruh untuk mengaku, Iqball tidak mau mengaku karena dia tidak melakukan.

Kemudian sebut Cahaya, Iqball terpaksa menggigit kantong plastik itu sehingga dia bisa bernafas. Menjelang subuh Iqball dimasukkan lagi kedalam sel. Iqball tidak paham kenapa dia dipaksa mengakui padahal dia tidak melakukan penusukan. Kemudian esok paginya pukul 02.00 Wib Iqball dibawa lagi ke suatu tempat dan kembali disiksa 3 hari berturut-turut, Iqball dilarang duduk, dipaksa berdiri dan disuruh posisi tidur. Saat Iqball beraktifitas tangannya diborgol kedepan untuk sholat, buang air besar (BAB) dll itu pun tidak boleh lama. Pada saat berdiri tangan Iqball diborgol kebelakang dan terus dijaga tidak boleh tidur dan tidak boleh duduk.

Cahaya menuturkan, petugas Polisi Militer yang saat itu bertugas kepada Iqball mengatakan anaknya hanya punya dua pilihan tapi pilihan ini sangatlah pahit tapi anaknya harus memilih keduanya.

“Kamu mengaku saya jadikan tersangka tapi jika tidak mengaku kamu saya jadikan tersangka dan tetap saya siksa.
Iqball kebingungan, pada saat itu dia benar-benar merasa bingung pada hari keempat Iqball terus disiksa dan tidak tahan lagi, Iqball tidak sanggup berdiri dan dia terjatuh, dia mengiyakan semuanya karena dia mengingat saya ibunya, bapak dan adik-adiknya,” katanya sambil menangis terisak-isak.

Berdasarkan pengakuan Iqball kepada dirinya, Cahaya menyebutkan kalau anaknya mati disiksa, dia mati sia-sia itulah dalam pikiran anaknya sehingga anaknya tidak memperdulikan lagi dia mau dipecat yang penting anaknya bisa hidup.

“Saat Iqball diperiksa oleh POM, dia tanpa didampingi satupun Penasihat Hukum kecuali terakhir pada saat penandatanganan didampingi Penasihat Hukum dan saat itu kukunya juga diambil sebagai DNA. Dan pada saat dipersidangan semua alat bukti yang ditemukan oleh pihak kepolisian tidak dibawa dan ditampilkan di persidangan,” kata Cahaya dengan gamblang.

“Mereka penyidik kepolisian pada tanggal 29 Mei 2022 ambil barang bukti baru dari barak anak saya. Sedangkan kejadian pada tanggal 15 Mei 2022, waktunya sudah sangat lama,” ujar Cahaya Khairani.

Selain itu kata Cahaya, dalam persidangan tidak ada satu orangpun saksi yang dihadirkan melihat Iqball yang melakukan penusukan kepada korban.

“Dan ada tiga orang saksi mengatakan ada CCTV pada saat kejadian tapi pemilik kafe Tokyo Spaces pada sidang kelima melalui tayangan layar zoom meeting dia tidak hadir alasannya ibunya sakit dan tidak ada CCTV. CCTV itu hanya tahun 2021 saja itupun yang ditampilan opening saja selama tiga bulan,” terangnya.

Sementara saksi dari sipil bernama Fabriano mengatakan pada tahun 2020 CCTV masih terpasang karena dia sering berkunjung kesana.

“Dan saksi nomor enam bernama Victorian Adi mengatakan ada CCTV di pojok bagian depan kafe menghadap ke showcase. Ditanya oleh Pak Agung Penasehat Hukum anak saya, Showcase itu apa ? Showcase itu kotak penyimpan minuman, masih titik merah di CCTV ? Masih, CCTV masih menyala. Kemudian saksi nomor tiga David Satriajaya mengaku ada lagi pak CCTV. Dimana tanya Penasihat Hukum ? Jawab David ada diparkiran. Sedangkan pemilik kafe Tokyo Spaces mengatakan sebaliknya tidak ada,” kata Cahaya lagi.

“Kenapa barang bukti dihilangkan jadi disini saya mohon kepada rekan-rekan wartawan untuk membantu saya menuntut keadilan karena anak saya tidak melakukan tindak pidana pembunuhan. Anak saya divonis putusan pertama 15 tahun penjara kami banding tetap divonis 15 tahun dan kasasi 12 tahun. Sekarang anak saya sudah menjalani masa tahanan hampir tiga tahun,” sesal Cahaya Khairani.

Cahaya mengatakan selama ini pihak keluarga Iqball sudah berusaha melakukan upaya hukum hingga tingkat PK tapi tetap ditolak.

“Maka itu kepada bapak Presiden, Menkopolhukam, Panglima TNI tolong anak saya mendapatkan keadilan karena yang tahu semua kejadian kasus penusukan itu adalah pihak Polresta Bandar Lampung terutama Kapolresta Bandar Lampung pada waktu itu Kombes Pol Ino Harianto, S.IK., M.M dan jajarannya,”

Sementara berdasarkan penelusuran redaksi, diperoleh informasi dari salah satu laman media menjelaskan bahwasanya Kapolresta Bandar Lampung pada saat itu telah menyerahkan tersangka berinisial FR beserta barang bukti hasil dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kepada pihak POM untuk selanjutnya ditindaklanjuti.

 

Terkait kasus dugaan rekayasa hukum ini, Jeannie Latumahina. Ketum Relawan Perempuan dan Anak ( RPA ) Indonesia, yang mendampingi keluarga terdakwa, menyatakan,”Saya, Jeannie Latumahina. Ketum Relawan Perempuan dan Anak ( RPA ) Indonesia* akan memperjuangkan maksimal laporan keluarga korban yang datang mencari RPA Indonesia di Jakarta dari Bengkulu pada Sabtu 22 Maret 2025 .

Ibu korban IQBALL DWI ADRIANZA menceritakan dan melaporkan kepada RPA Indonesia, dan menunjukan semua bukti bahwa anaknya tidak melakukan pembunuhan yang terjadi di cafe Tokyo Space pada tgl 15 Mei 2022 di Bandar Lampung.

Iqbal ditumbalkan dalam kasus ini.

RPA Indonesia akan memperjuangkan maksimal sampai keluarga korban dan korban mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.

Kepercayaan masyarakat Indonesia kepada RPA INDONESIA dengan melaporkan kasus- kasus yang mereka alami kepada RPA merupakan kepercayaan kepada RPA dan RPA akan berjuang maksimal sampai tuntas semua kasus yang dilaporkan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Serah Terima Sumbangan Hasil Bazar Amal Women’s International Club Jakarta

  Serah Terima Sumbangan Hasil Bazar Amal Women’s