RPA Indonesia Gandeng Ahli Agraria, Perjuangkan Hak Lahan Ibu Nur di Marunda
Rabu 7 Januari 2026, TANGERANG SELATAN –
Mengawali tahun 2026, Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia mencatat lonjakan laporan masyarakat terkait berbagai permasalahan hukum, sebuah fenomena yang dinilai sebagai wujud nyata kepercayaan publik terhadap integritas RPA Indonesia dalam mengawal keadilan.
Menanggapi tren tersebut, Ketua Umum RPA Indonesia, Jeannie Latumahina, menegaskan komitmennya untuk mendampingi setiap laporan secara maksimal, mulai dari kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), hingga sengketa hukum dan penipuan.
Salah satu kasus prioritas yang kini tengah menjadi perhatian utama adalah sengketa lahan seluas 10 hektar di kawasan Marunda, Jakarta Utara, milik Ibu Nur dan suaminya, Bapak Rambe.
Laporan ini diterima langsung oleh Ketua 2 DPP RPA Indonesia, Paulus Tutuarima, yang kemudian ditindaklanjuti dengan langkah konkret berupa audiensi strategis bersama Ahli Agraria Indonesia, Dr. Habib, S.H., M.Hum., di BSD pada Rabu (7/1/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Dr. Habib yang juga menjabat sebagai Dewan Pembina RPA Indonesia menyatakan kesiapannya untuk terjun langsung mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan hak-hak warga kecil terlindungi.
Senada dengan hal itu, Paulus Tutuarima berharap kolaborasi dengan ahli hukum agraria ini dapat mempercepat proses penyelesaian sengketa sehingga hak atas lahan Ibu Nur dapat segera dipulihkan secara hukum.
Di sisi lain, Ibu Nur menyampaikan apresiasi mendalam atas respons cepat yang diberikan oleh tim RPA Indonesia. “Terima kasih telah mendampingi kami; semoga perjuangan ini membuahkan hasil dan RPA Indonesia terus menjadi saluran berkat bagi masyarakat,” ungkapnya penuh harap.
Sebagai penutup, Jeannie Latumahina kembali menegaskan bahwa RPA Indonesia akan terus berdiri di garda terdepan guna memberikan perlindungan serta bantuan hukum bagi seluruh warga yang menjadi korban ketidakadilan di Indonesia.











