Polsek Pademangan Amankan 4 Anggota Sekurity Taman Impian Jaya Ancol Penganiaya Pengunjung Hingga Tewas

banner 468x60

Polsek Pademangan
Amankan 4 Anggota Sekurity
Taman Impian Jaya Ancol
Penganiaya Pengunjung Hingga Tewas

 

 

Jakarta, Indonesiatodays.com

 

Polsek Pademangan Polres Metro Jakarta Utara sudah mengamankan 4 Orang Anggota Security (Satpam) Taman Impian Jaya Ancol, yang telah melakukan penganiayaan terhadap salah seorang Pengunjung yang akhirnya meninggal dunia, sementara salah seorang Pelaku masih dalam pengejaran Petugas.

 

Jurnalis Indonesiatodays.com saat mengkonfirmasi Kasus tersebut langsung ke Polsek Pademangan Jum’at, (4/8) mendapatkan penjelasan langsung dari Panit.1 bapak Idris, berikut Kronologisnya.

Adapun awal mula kejadian sebagai berikut : pada Hari Sabtu tanggal 29 Juli 2023 sekitar jam 13.00 Wib di Belakang Posko security TIJA Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara saat saksi RP dihubungi oleh BT yang memberitahu bahwa telah mengamankan seorang laki-laki yang kemudian di ketahui bernama HASANUDIN (korban) diduga hendak melakukan pencurian di setle bus Utara kawasan Taman Impian Jaya Ancol di Atlantis Utara, selanjutnya dan sdr.RP membawa korban dengan mengendarai sepeda motor ke Posko TIJA Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara, setelah itu RP melaporkan kejadian tersebut kepada sdr.YG yang merupakan atasannya (korlap).

 

 

Pelaku PRN mengambil alih interogasi dan membawa korban ke lapangan belakang posko, saat berada di lapangan secara bergantian dan bersama-sama pelaku PRN, pelaku MH, pelaku K, pelaku SW, pelaku A (DPO) memukuli korban, setelah korban mengalami luka-luka pada bagian mengalami luka kepala bagian depan luka memar, punggung bagian belakang luka memar , telinga kanan luka memar, telinga kanan luka memar, tangan kanan luka memar, dada depan luka memar lalu pelaku PRN dan pelaku MH membawa korban menggunakan mobil kolong tol Diamond Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara untuk di lepas namun korban sudah tidak dapat ditolong dan meninggal dunia.

Keempat pelaku kini sudah dijadikan tersangka, mereka dikenakan pasal 170 KUHP dan pasal berlapis 351 KUHP tentang penganiayaan serta kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(Har)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *