LPPOM MUI Gelar Puncak Festival Syawal 1447 H, Berhasil Edukasi 10.000 Peserta, Kokohkan Industri Halal dari Hulu hingga Dorong UMKM Semakin Berkelas
Jakarta, Gramediapost.com
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) berhasil menggelar acara Puncak Festival Syawal 1447 H. Acara ini berlangsung di Menara Peninsula Hotel pada Kamis (30/4/2026).
LPPOM MUI mengambil acara ini dengan tema “Toko Bahan Baku Halal, Langkah Awal Menuju UMKM Tangguh”. Tujuannya untuk menguatkan industri halal dari hulu terutama dari bahan baku dan UMKM sebagai fondasi kepercayaan dan daya asing global.
Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati menyampaikan acara ini pertama kali digelar pada 2021. Program tersebut tidak hanya sebagai kegiatan seremonial tahunan, tetapi menjadi ruang strategis mendorong UMKM semakin naik kelas lewat sertifikasi halal, edukasi, serta penguatan rantai pasok.
“Bagi kami, pemberdayaan UMK bukan hanya soal menerbitkan sertifikat halal, namun juga membekali mereka (UMKM) bisa naik kelas,” ujar Muti.
Muti menjelaskan Festival Syawal sudah tercatat mengedukasi hampir 10.000 peserta hingga 2025. Selain itu, acara penting ini juga memberikan fasilitas sertifikasi halal untuk lebih dari 1.500 UMK.
Akan tetapi, bagi Muti, pencapaian ini tidak membuat LPPOM MUI cepat puas dan menjadi titik akhir. Maka dari itu, Festival Syawal 2026 mengambil tema yang muncul dari tantangan nyata di lapangan.
Ia menyoroti faktor para pelaku UMKM mengalami kesulitan menjalani aktivitasnya. Akibatnya, mereka susah mendapatkan bahan baku yang sudah dijamin kehalalannya.
“Kita tidak bisa hanya mendorong hilir tanpa memperkuat hulu. Toko bahan baku halal masih menjadi mata rantai yang perlu diperkuat dalam ekosistem halal kita,” jelasnya.
Lebih lanjut, LPPOM tidak bisa berdiam diri di tengah kesulitan para pelaku UMK. Muti menjelaskan, pihaknya membuat inisiasi pengembangan toko bahan baku halal di sejumlah daerah.
Inisiasi ini meliputi pilot project toko daging halal Metaly di Bogor. Selain itu, LPPOM juga akan membuat rencana ekspansi ke sejumlah wilayah.
Kemudian, lembaga ini membuka fasilitas sertifikasi halal untuk pelaku usaha toko bahan baku. Walau belum menyediakan banyak kuota, namun menjadi bentuk kesadaran betapa pentingnya sertifikasi halal.
“Toko bahan buku ini adalah salah satu mata rantai penting, bisa berbentuk toko daging, toko bahan kue, bahkan koperasi yang menjamin bahwa dari produsen hingga ke UMKM, kehalalannya tetap terjaga dengan baik,” tuturnya.
Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso memberikan apresiasi momentum Festival Syawal. Menurutnya, kegiatan ini menjadi momentum penting dan strategis untuk menguatkan industri halal berbasis nasional.
“Festival ini bukan hanya menjadi ajang silaturahmi, namun momentum penting memperkuat posisi Indonesia di kancah ekonomi Islam global,” ucap Budi Santoso.
Terkait sektor ekonomi Islam, berdasarkan laporan secara global, Indonesia masih berada di peringkat ketiga dunia. Pencapaian ini tak lepas dari nilai ekspor halal mencapai 64,42 miliar dolar AS pada 2025.
Pasar domestik hingga ekspansi global harus semakint diperkuat oleh pemerintah. Upaya ini bisa melalui berbagai program, termasuk standardisasi mutu, fasilitasi branding, hingga business matching internasional.
Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan alias Babe Haikal turut memberikan pendapatnya. Bagi dia, salah satu fondasi penting pembangunan bangsa terletak pada halal.
“Makanan halal bukan sekadar pilihan, tetapi menjadi barrier utama dalam menjaga kualitas hidup,” ucap Babe Haikal.
Di Indonesia, Babe Haikal mengatakan banyak pengusaha hingga UMKM telah mengedarkan sekitar 64 juta produk. Namun, produk yang memiliki sertifikat halal hanya sebanyak 24 juta produk sehingga hal ini harus diselesaikan dengan baik.
Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis turut memberikan perspektifnya. Ia mengingatkan kompleksitas produk pangan modern meningkatkan kehati-hatian.
Penetapan halal, kata dia, setidaknya harus lewat audit secara ketat. Namun prosesnya tetap menjadi kewenangan ulama yang bersinergi dengan pemerintah.
“Batas antara yang halal dan yang subhat semakin meluas,” tukasnya.











