Menteri Kebudayaan (Menbud) Resmi Menetapkan Tanggal 13 Juli Sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

banner 468x60

Menteri Kebudayaan (Menbud) Resmi Menetapkan Tanggal 13 Juli Sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

 

Jakarta, Indonesiatodays.com

 

Menteri Kebudayaan (Kemenbud) secara resmi menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026, yang ditandatangani oleh Menbud Fadli Zon pada akhir Juni 2026. Keputusan penting ini menetapkan tentang Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai bentuk pemajuan kebudayaan dan penghormatan terhadap keberagaman spiritualitas di tanah air. Pada senen 6/7/2026 di Sasana Adirasa TMII, Jakarta Timur.

Acara tersebut turut dihadiri Fadlin Zon (Menteri Budaya), Dr. Restu Gunawan, M.Hum (Dirjen Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi), Presidium Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Naen Soeryono dan perwakilan Kementerian Agama.

Dikesempatan itu Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Dia mengatakan penetapan ini sebagai tanggung jawab dari amanat undang-undang dan konstitusi.

Fadli menjelaskan amanat konstitusi itu tertuang dalam Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Dasar ’45 yang berbunyi, “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budayanya.”

Politisi Gerindra ini menyebut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan juga menjadi salah satu landasan keputusan penetapan tersebut.

“Penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini menjadi pengingat kita semua bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, penghormatan terhadap martabat setiap warga negara,” kata Fadli.

“Dan tadi ya yang berulang kali disebut, negara hadir untuk memastikan bahwa setiap warga negara mempunyai ruang yang setara menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus. Hadirnya ketetapan ini juga sebagai komitmen pemerintah dalam rangka melayani pemenuhan hak bagi penghayat kepercayaan,” sambung Fadli.

Dia menjelaskan, tanggal 13 Juli dipilih karena memiliki nilai historis, salah satunya ialah berlangsungnya sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

“Penetapan tanggal 13 Juli juga adalah satu penetapan yang historis, karena ini dikaitkan dengan rapat besar tanggal 13 Juli tahun 1945 ketika pembicaraan tentang konstitusi kita,” kata dia.

Usai ditetapkan menjadi Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Fadli belum memutuskan apakah 13 Juli akan dijadikan hari libur nasional.

Langkah ini menjadi tonggak sejarah baru dalam penguatan inklusivitas serta pengakuan negara terhadap keberadaan para penghayat kepercayaan di Indonesia. Ketetapan ini diharapkan dapat memperkokoh toleransi, kerukunan antarumat, serta melestarikan akar budaya spiritual asli bangsa yang telah hidup berdampingan selama berabad-abad.

Demi menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan para penghayat di berbagai penjuru daerah, seluruh rangkaian acara ini disiarkan secara langsung (live streaming). Publik dapat menyaksikan momen bersejarah ini melalui kanal digital resmi, yaitu akun YouTube IndonesianaTV dan YouTube Kemenbud.

Melalui penetapan ini, Kementerian Kebudayaan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus merawat kebinekaan dan menjadikan momentum ini sebagai pemersatu bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *