Sengketa Mobil Jaminan Utang Rp638 Juta di Batam Berujung Laporan Dugaan Penggelapan

banner 468x60

INDONESIATODAYS.COM, BATAM

Proses penanganan perkara dugaan penggelapan di Batam menuai pertanyaan serius. Bukan semata mengenai siapa yang paling berhak atas satu unit Toyota Innova Venturer, tetapi juga menyangkut transparansi dan prosedur hukum dalam proses penyitaan kendaraan tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Persoalan ini bermula dari hubungan utang-piutang senilai Rp638 juta antara Fran Jovian Luftan dan Robert selaku pihak yang disebut memberikan pinjaman.

Dalam kesepakatan tersebut, pada 9 Juni 2026, Fran disebut telah menyerahkan pembayaran awal sebesar Rp100 juta. Sebagai bagian dari jaminan kewajiban pembayaran, satu unit Toyota Innova Venturer kemudian diserahkan kepada Robert dan disebut dilengkapi dengan surat penitipan resmi.

Pembayaran berikutnya disebut dijadwalkan pada 10 Juli 2026.

Namun, belum sampai pada waktu pembayaran berikutnya, muncul persoalan baru.

Mobil Jaminan Diklaim Pihak Lain

Sekitar dua minggu setelah kendaraan diserahkan sebagai jaminan, seorang bernama Hartoni disebut datang dan mengklaim Toyota Innova Venturer tersebut sebagai kendaraan rental miliknya.

Pihak penerima kuasa menyatakan kemudian muncul sejumlah orang yang mengaku sebagai pemilik kendaraan.

Klaim tersebut ditolak oleh pihak penerima kuasa dengan alasan kendaraan berada dalam penguasaan mereka berdasarkan dokumen penyerahan sebagai jaminan utang.

Persoalan kemudian masuk ke ranah kepolisian setelah Hartoni disebut melaporkan Fran Jovian Luftan atas dugaan penggelapan.

Robert selanjutnya dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Sampai pada tahap ini, terdapat setidaknya dua versi kepentingan terhadap kendaraan yang perlu diuji berdasarkan dokumen dan keterangan para pihak: satu pihak mengaitkannya dengan jaminan utang, sementara pihak lainnya mengklaim kendaraan tersebut sebagai unit rental.

Justru pada titik inilah transparansi proses hukum menjadi penting.

Kendaraan Diserahkan, Dokumen Penyitaan Dipersoalkan

Persoalan semakin serius ketika penyidik Unit 1 disebut mendatangi lokasi sekitar satu minggu setelah pemeriksaan saksi.

Menurut keterangan pihak penerima kuasa, penyidik menyatakan telah memperoleh izin penyitaan dari Pengadilan Negeri.

Karena menghormati proses hukum, kendaraan kemudian diserahkan secara kooperatif. Penyerahan disebut berlangsung di hadapan saksi dan Ketua RW setempat.

Namun, setelah kendaraan berada dalam penguasaan kepolisian, muncul keberatan mengenai dokumen penyitaan.

Pihak penerima kuasa menyatakan bahwa mereka hanya menerima surat penerimaan atau tanda terima kendaraan. Mereka mengaku tidak diberikan salinan Surat Perintah Penyitaan maupun Berita Acara Penyitaan.

Pertanyaan kemudian muncul:

Jika benar penyitaan telah dilakukan berdasarkan prosedur hukum, mengapa dokumen penyitaan yang menjadi dasar tindakan tersebut tidak diberikan kepada pihak yang menyerahkan barang?

Pertanyaan tersebut penting dijawab bukan untuk menghambat penyidikan, melainkan justru untuk memastikan bahwa setiap tindakan penyidik dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Pasal 38 KUHAP Jadi Titik yang Perlu Dijelaskan

Dalam hukum acara pidana, penyitaan bukanlah tindakan administratif biasa. Penyitaan merupakan tindakan yang berdampak langsung terhadap penguasaan seseorang atas suatu benda sehingga harus dilakukan berdasarkan ketentuan KUHAP.

Pasal 38 KUHAP mengatur mengenai kewenangan penyitaan dan izin Ketua Pengadilan Negeri, dengan pengecualian tertentu dalam keadaan mendesak sebagaimana diatur dalam ketentuan terkait.

Sementara ketentuan mengenai administrasi penyidikan dan pembuatan berita acara juga menjadi bagian penting dalam memastikan tindakan penyidik dapat diuji secara hukum.

Karena itu, persoalan yang muncul di Batam bukan sekadar “siapa mengambil mobil”, melainkan juga:

Atas dasar dokumen apa kendaraan tersebut disita?

Apakah izin penyitaan benar-benar ada?

Kapan izin tersebut diterbitkan?

Apakah Surat Perintah Penyitaan telah dibuat?

Apakah Berita Acara Penyitaan telah dibuat dan ditandatangani?

Dan apakah pihak yang menyerahkan kendaraan memperoleh dokumen yang menjadi haknya?

Jawaban atas pertanyaan tersebut seharusnya dapat diberikan secara sederhana apabila seluruh prosedur memang telah dijalankan sesuai ketentuan.

Jangan Sampai Sengketa Perdata Berubah Menjadi Persoalan Pidana

Ada persoalan lain yang juga layak mendapat perhatian.

Perkara ini bermula dari hubungan utang-piutang dan penyerahan kendaraan sebagai jaminan. Pada saat yang sama, muncul pihak lain yang mengklaim kendaraan tersebut sebagai miliknya.

Kondisi demikian membutuhkan kehati-hatian aparat penegak hukum agar proses pidana tidak mengaburkan persoalan kepemilikan atau hubungan keperdataan yang menjadi latar belakang sengketa.

Bukan berarti laporan dugaan penggelapan harus diabaikan.

Sebaliknya, laporan tersebut tetap harus diperiksa secara profesional. Namun, seluruh fakta mengenai asal-usul kendaraan, status kepemilikan, hubungan rental, dokumen jaminan, pembayaran Rp100 juta, kewajiban Rp638 juta, serta dasar penguasaan kendaraan harus diuji secara objektif.

Dengan demikian, proses hukum tidak berhenti pada siapa yang lebih dahulu membuat laporan, melainkan benar-benar menemukan konstruksi peristiwa berdasarkan bukti.

Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang Ditunggu Klarifikasinya

Pihak penerima kuasa meminta Kapolda Kepulauan Riau dan Kapolresta Barelang memberikan penjelasan mengenai proses penyitaan kendaraan tersebut.

Mereka juga menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada lembaga pengawasan, termasuk Divisi Propam Polri dan Kompolnas, apabila dugaan pelanggaran prosedur tidak memperoleh penjelasan yang memadai.

Langkah pengawasan tersebut merupakan hak setiap warga negara.

Namun, dugaan adanya “main mata”, konspirasi, atau keberpihakan penyidik kepada pelapor belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum ada bukti dan hasil pemeriksaan dari lembaga yang berwenang.

Karena itu, persoalan paling mendesak saat ini bukanlah memberikan vonis kepada siapa pun.

Yang diperlukan adalah membuka dokumen, menjelaskan prosedur, menguji bukti, dan mendengar seluruh pihak.

Jika penyitaan telah dilakukan sesuai hukum, kepolisian tentu memiliki dasar dokumen untuk menjelaskannya.

Sebaliknya, jika memang ditemukan prosedur yang tidak sesuai ketentuan, mekanisme pengawasan internal maupun eksternal harus bekerja.

Sebab, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak hanya dibangun dari keberhasilan menangkap atau menyita barang bukti.

Kepercayaan publik dibangun ketika setiap tindakan aparat dapat dijelaskan, setiap kewenangan memiliki dasar, dan setiap hak warga tetap dihormati.

Redaksi masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Polresta Barelang, penyidik Unit 1, Hartoni selaku pelapor, Fran Jovian Luftan, maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini.

Catatan Redaksi: Seluruh tudingan dalam pemberitaan ini merupakan informasi dan keberatan dari pihak yang mempersoalkan proses penyitaan dan belum merupakan kesimpulan hukum. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak sesuai prinsip jurnalistik.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *