Polsek Sawah Besar Gerak Cepat Tangani Kasus Penganiayaan di Pasar Baru

banner 468x60

Polsek Sawah Besar Gerak Cepat Tangani Kasus Penganiayaan di Pasar Baru

 

 

 

Jakarta, Indonesiatodays.com

 

 

Polsek Sawah Besar mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial CC terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang WNA asal Kamerun berinisial YF meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kafe di Jalan Krekot I, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

 

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, petugas segera mendatangi lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan lokasi, mengidentifikasi para saksi, dan melakukan penyelidikan awal.

 

“Berdasarkan keterangan para saksi, petugas memperoleh ciri-ciri orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Tim kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi,” ujar Kombes Reynold, Senin (10/8/2026).

 

Sekitar 15 menit setelah kejadian, Tim Opsnal Reskrim Polsek Sawah Besar mengamankan CC di sekitar Jalan Krekot I, tidak jauh dari lokasi kejadian. CC kemudian dibawa ke Polsek Sawah Besar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap para saksi dan tersangka, peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan utang piutang. Korban disebut meminjam sejumlah uang kepada tersangka pada Maret 2026 untuk keperluan usaha dengan kesepakatan akan dikembalikan dalam waktu satu bulan.

 

“Persoalan tersebut diduga memicu perselisihan yang berujung pada perkelahian. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian dan penyebab meninggalnya korban berdasarkan keterangan para saksi serta alat bukti yang diperoleh,” jelasnya.

 

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah meminta keterangan dari empat saksi dan mengamankan rekaman kamera pengawas atau CCTV sebagai barang bukti. Pemeriksaan terhadap tersangka dan pendalaman alat bukti masih dilakukan oleh penyidik Polsek Sawah Besar.

 

Tersangka disangkakan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

(Har)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *