Tangkal ABK Asing Ilegal di Laut Indonesia, Ditjen Imigrasi Bekerja Sama Ketat dengan PSDKP
JAKARTA, Indonesiatodays.com
Direktorat Jenderal Imigrasi memperketat pengawasan lalu lintas Warga Negara Asing (WNA) di wilayah perairan Indonesia melalui kolaborasi strategis dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Komitmen bersama ini mengemuka dalam dialog interaktif yang dihadiri langsung oleh Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko, S.H., M.H., dan Dirjen PSDKP Dr. Pung Nugroho Saksono.
Langkah ini diambil guna mengantisipasi maraknya tindak pidana di laut, terutama pencurian ikan (IUU Fishing) yang kerap melibatkan ABK maupun kapal berbendera asing.
Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian kini diperluas hingga ke pulau-pulau terluar dan jalur non-resmi (* jalur tikus*) di kawasan pesisir.
”Pengawasan keimigrasian di wilayah maritim membutuhkan kolaborasi erat. Kami memastikan bahwa setiap orang asing yang beraktivitas di perairan Indonesia memiliki dokumen yang sah dan menaati aturan hukum yang berlaku,” tegas Hendarsam.
Di sisi lain, Dirjen PSDKP Dr. Pung Nugroho Saksono mengapresiasi dukungan penuh keimigrasian. Menurutnya, integrasi penanganan hukum membuat penindakan terhadap kapal dan ABK asing yang melanggar batas wilayah dapat berjalan jauh lebih efektif.
”PSDKP berada di garda terdepan pengawasan laut. Dengan dukungan keimigrasian, proses penindakan terhadap kapal asing dan penanganan ABK yang tertangkap tangan dapat dilakukan lebih cepat, terukur, dan sesuai prosedur hukum,” jelas Pung Nugroho.
Melalui penguatan kolaborasi ini, pemerintah optimistis pengawasan wilayah laut Indonesia akan semakin solid demi menjaga kedaulatan serta kelestarian sumber daya laut nasional.











