PRESIDIUM MITRA BGN: PRESIDEN PRABOWO HARUS TURUN TANGAN! MITRA SPPG TERJEBAK UTANG BANK, DAPUR MANGKRAK, NEGARA CUCI TANGAN.

banner 468x60

PRESIDIUM MITRA BGN: PRESIDEN PRABOWO HARUS TURUN TANGAN! MITRA SPPG TERJEBAK UTANG BANK, DAPUR MANGKRAK, NEGARA CUCI TANGAN.

 

​Presidium Mitra BGN Seluruh Indonesia Desak Kepastian Operasional Ribuan SPPG dan Perlindungan Hukum atas Investasi Rakyat

 

​JAKARTA, 8 OKTOBER 2026 —

 

Persoalan kepastian operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini telah memasuki titik kritis. Para Mitra SPPG yang telah menginvestasikan modal besar, membangun fasilitas fisik, menyediakan peralatan memasak dan pendingin, kendaraan distribusi, menyerap tenaga kerja, hingga mempersiapkan rantai pasok demi mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG), kini meminta Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto, untuk turun tangan secara langsung guna menjamin kepastian hukum dan keadilan.

​Melalui Presidium Mitra BGN Seluruh Indonesia, ribuan mitra menyatukan barisan dan menyampaikan aspirasi secara serentak pada Kamis, 8 Oktober 2026, menyasar tiga titik kunci: DPR RI, Istana Negara, dan Badan Gizi Nasional (BGN).

​Mengusung tema besar:
​“MENGEMBALIKAN AMANAH SPPG KEPADA PRESIDEN PRABOWO”
“KEMBALIKAN INVESTASI KAMI — PRESIDEN BERTANGGUNG JAWAB!”
​Presidium menegaskan bahwa kemelut ini bukan sekadar urusan bisnis ke bisnis (B2B). Ini adalah persoalan kepastian hukum, tata kelola pemerintahan (clean governance), serta tanggung jawab moral dan material negara terhadap rakyat yang telah mengambil risiko finansial demi menyukseskan program prioritas nasional.

​1. DASAR KONSTITUSIONAL: NEGARA WAJIB BERIKAN KEPASTIAN HUKUM

​Presidium Mitra BGN menegaskan bahwa tuntutan ini berakar kuat pada UUD NRI 1945:

​Pasal 1 ayat (3): “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Penyelenggaraan negara tidak boleh sewenang-wenang dan wajib menjunjung tinggi prosedur serta akuntabilitas.

​Pasal 28D ayat (1): “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

​Rakyat yang telah menggelontorkan modal berdasarkan skema dan ajakan resmi pemerintah berhak mendapatkan kepastian status kerja sama, kepastian operasional fasilitas, serta ganti rugi yang adil atas perubahan kebijakan di tengah jalan.

​2. PENEGAKAN AZAS GOVERNANCE DAN UU ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

​Keberadaan BGN yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 83 Tahun 2024 serta tata kelola MBG dalam Perpres No. 115 Tahun 2025 menuntut BGN beroperasi secara transparan dan terukur.

​Presidium menekankan pelanggaran mendasar terhadap UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)—termasuk asas kepastian hukum, kecermatan, dan kemanfaatan.
​Pemerintah memang berhak mengubah kebijakan, namun dalam negara hukum, risiko finansial akibat perubahan kebijakan tidak boleh ditimpakan seluruhnya kepada rakyat yang telah mempercayai komitmen awal pemerintah.

​3. ASPEK KONTRAKTUAL & KEPASTIAN HUKUM (KUH PERDATA)

​Banyak fasilitas SPPG didirikan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS), MoU, atau dokumen persetujuan resmi.

​Pasal 1338 KUH Perdata: Persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya dan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

​Pasal 1243 & 1365 KUH Perdata: Jika timbul kelalaian (wanprestasi) atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH) akibat pengabaian kewajiban kontraktual oleh penyelenggara, maka tuntutan ganti rugi memiliki basis hukum yang sah dan kuat.

​4. BUKAN MEMINTA UANG CUMA-CUMA, TAPI PENYELESAIAN INVESTASI

​Presidium menggarisbawahi kekeliruan persepsi publik: Mitra tidak sedang meminta dana hibah atau bantuan cuma-cuma.

​Mitra menuntut pertanggungjawaban atas investasi nyata yang telah tertanam pada:
​*Bangunan dan Dapur Standardisasi SPPG
​*Peralatan memasak komersial & cold storage
​*Armada kendaraan logistik/distribusi
​*Rekrutmen & Pelatihan Tenaga Kerja

​Sebagian besar modal ini bersumber dari pinjaman perbankan, leasing, koperasi, hingga tabungan keluarga. Ketika operasional gantung tanpa kepastian, cicilan dan beban bunga tetap berjalan, mencekik para mitra secara finansial.

​5. UJI TRANSPARANSI: “AUDIT KAMI, JANGAN STIGMATISASI!”

​Presidium Mitra BGN secara terbuka menantang proses pemeriksaan yang jujur:
​Ada penyimpangan? Audit dan tindak tegas!
​Ada kerugian negara? Buktikan secara hukum!

​Namun, pemerintah tidak boleh memberikan stigma negatif secara pukul rata kepada seluruh mitra untuk menghindari tanggung jawab penyelesaian investasi.

​TIGA TUNTUTAN UTAMA KEPADA PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO

​1.BERIKAN KEPASTIAN OPERASIONAL: Tetapkan status dan jadwal operasional yang jelas bagi seluruh SPPG yang telah memenuhi kualifikasi fisik dan teknis.
​

2. LINDUNGI HAK HUKUM MITRA: Evaluasi dan penuhi seluruh hak kontraktual serta kepastian hukum hubungan kemitraan secara adil.
​

3. SELESAIKAN INVESTASI JIKA KEMITRAAN DIPUTUS: Apabila negara memutuskan mengubah skema atau tidak melanjutkan kemitraan, negara WAJIB menyediakan mekanisme pengembalian/penyelesaian investasi yang adil, terukur, dan transparan.

​TENGAT WAKTU 14 HARI KERJA & LANGKAH HUKUM

​Paguyuban Mitra SPPG se-Indonesia memberikan batas waktu 14 hari kerja sejak surat resmi diterima oleh Kepala BGN untuk memberikan jawaban tertulis mendetail mengenai status verifikasi, kepastian operasional, dan mekanisme penyelesaian investasi.

​Jika dalam 14 hari kerja tidak ada penyelesaian konkrit, Presidium akan menempuh seluruh jalur hukum dan pengawasan yang tersedia:

​*Laporan Resmi Maladministrasi ke Ombudsman RI
​

*Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPR RI
​

*Gugatan Hukum Administrasi Negara & Gugatan Perdata (Wanprestasi/PMH) ke Pengadilan.

​“Kami tidak melawan Presiden. Kami datang karena kami masih percaya.
Kami tidak ingin Program Makan Bergizi Gratis gagal. Kami ingin MBG sukses besar. Namun, keberhasilan program negara tidak boleh berdiri di atas puing-puing bangkrutnya rakyat yang telah berkorban modal untuk menjalankannya.

​Jika masih dibutuhkan — Berikan kami kepastian bekerja.
Jika ada kekurangan — Berikan kesempatan perbaikan.
Jika tidak dilanjutkan — Selesaikan investasi kami secara adil.

​KEMBALIKAN AMANAH SPPG KEPADA PRESIDEN PRABOWO!
KEMBALIKAN INVESTASI KAMI! NEGARA HARUS BERTANGGUNG JAWAB!”

​

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *