FSPIM: Buruh Industri Nikel Masih Dihantui Kecelakaan Kerja, PHK, dan Ketimpangan Upah

banner 468x60

FSPIM: Buruh Industri Nikel Masih Dihantui Kecelakaan Kerja, PHK, dan Ketimpangan Upah

 

 

Jakarta, Indonesiatodays.com

 

Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka (FSPIM) menilai berbagai persoalan ketenagakerjaan di sektor industri pengolahan nikel masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah. Mulai dari tingginya angka kecelakaan kerja, maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK), praktik outsourcing, hingga dugaan pemberangusan serikat pekerja disebut masih menjadi persoalan yang dihadapi buruh di lapangan.

Ketua Umum FSPIM, Komang Jordi Segara, mengatakan percepatan hilirisasi industri yang tengah didorong pemerintah harus dibarengi dengan penguatan perlindungan terhadap pekerja. Menurutnya, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) masih menjadi isu paling mendesak yang perlu dibenahi.

“Yang menjadi perhatian utama kami adalah persoalan K3. Sampai hari ini angka kecelakaan kerja masih cukup tinggi dan menunjukkan bahwa perlindungan terhadap pekerja belum berjalan maksimal,” kata Komang saat ditemui wartawan di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Minggu (7/6/2026).

Komang menjelaskan, berdasarkan data yang dihimpun organisasinya, pada 2024 tercatat 81 kasus kecelakaan kerja di sektor yang berkaitan dengan industri pengolahan nikel. Sementara pada 2025 terdapat 28 kasus, dan hingga pertengahan 2026 telah tercatat sedikitnya 16 kasus.

Menurut dia, kondisi tersebut menjadi sinyal bahwa aspek keselamatan kerja belum ditempatkan sebagai prioritas utama dalam aktivitas industri.

“Kawasan industri seperti Morowali, Halmahera, dan Sulawesi Tenggara merupakan wilayah yang sering kami soroti karena masih banyak persoalan keselamatan kerja yang terjadi di sana,” ujarnya.

Karena itu, FSPIM mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi ketenagakerjaan yang ada, termasuk merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan dunia industri saat ini.

Selain keselamatan kerja, FSPIM juga menyoroti meningkatnya jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan dalam beberapa waktu terakhir. Komang mengungkapkan bahwa ratusan anggota serikat di kawasan industri Morowali terdampak PHK dengan alasan efisiensi perusahaan.

“Di Morowali, bulan lalu sekitar 200 anggota kami terkena PHK. Kemudian dalam beberapa hari terakhir ada sekitar 200 pekerja lagi yang mengalami hal serupa. Jadi jumlahnya cukup besar,” ungkapnya.

Ia menilai alasan efisiensi yang disampaikan perusahaan perlu dikaji lebih mendalam. Sebab, berdasarkan temuan serikat pekerja, sejumlah pengurus serikat justru menjadi pihak yang paling terdampak.

“Kami melihat ada kecenderungan pengurus serikat menjadi sasaran. Karena itu dugaan praktik union busting atau pemberangusan serikat pekerja harus menjadi perhatian pemerintah,” katanya.

Komang menegaskan bahwa keberadaan serikat pekerja seharusnya dipandang sebagai bagian dari upaya menciptakan hubungan industrial yang sehat. Ia menilai perusahaan dan pekerja memiliki kepentingan yang sama untuk menjaga stabilitas usaha dan iklim investasi.

“Kami tidak pernah memosisikan diri sebagai lawan perusahaan. Serikat pekerja ingin memastikan hak-hak buruh terlindungi sekaligus menjaga keberlangsungan industri. Namun yang terjadi, sering kali serikat justru dianggap sebagai ancaman,” tuturnya.

Persoalan lain yang menjadi perhatian FSPIM adalah kesenjangan kesejahteraan pekerja. Menurut Komang, masih terdapat disparitas upah antara tenaga kerja Indonesia dan tenaga kerja asing meskipun berada pada posisi pekerjaan yang serupa.

“Buruh merasa belum memperoleh keadilan karena masih ada perbedaan upah yang cukup signifikan untuk pekerjaan yang sama. Ini menjadi salah satu sumber ketidakpuasan pekerja,” ujarnya.

Di samping itu, FSPIM juga mencatat berbagai persoalan lain seperti praktik outsourcing yang meluas, dugaan kekerasan seksual terhadap pekerja Indonesia, hingga tindakan represif terhadap aktivis serikat pekerja.

Terkait kecelakaan kerja, FSPIM mencatat sedikitnya 19 insiden terjadi di Morowali sepanjang 2026. Salah satu kasus terbaru mengakibatkan seorang pekerja meninggal dunia setelah terjatuh dari ketinggian dan tertimpa material besi saat bekerja.

Komang menilai kecelakaan yang terus berulang menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah maupun manajemen perusahaan.

“Kalau kecelakaan terus terjadi setiap tahun, tentu ada yang salah dalam sistem pengawasan maupun penerapan standar keselamatan kerja. Jangan sampai nyawa pekerja menjadi korban akibat kelalaian yang sebenarnya bisa dicegah,” tegasnya.

FSPIM berharap pemerintah dapat mengambil langkah konkret untuk memperbaiki kondisi ketenagakerjaan di kawasan industri strategis nasional. Menurutnya, keberhasilan pembangunan industri tidak hanya diukur dari besarnya investasi, tetapi juga dari sejauh mana pekerja memperoleh perlindungan, keamanan, dan kesejahteraan.

“Harapan kami sederhana, buruh bisa bekerja dengan aman, memperoleh upah yang layak, serta mendapatkan perlindungan yang semestinya. Negara harus hadir untuk memastikan itu semua terwujud,” pungkas Komang.

FSPIM merupakan federasi yang berafiliasi dengan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI). Organisasi tersebut memiliki anggota yang tersebar di sejumlah wilayah industri, di antaranya Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *