Bukti Demokrasi Nyata, Jokowi Tegaskan Presiden Memiliki Hak Untuk Memihak dan Berkampanye

banner 468x60

 

 

Bukti Demokrasi Nyata, Jokowi Tegaskan Presiden Memiliki Hak Untuk Memihak dan Berkampanye

 

Jakarta, Indonesiatodays.com

 

 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini memberikan penegasan penting terkait peran dan hak presiden dalam konteks pemilihan umum presiden (Pilpres). Dalam pernyataannya, Jokowi mengungkapkan bahwa presiden diizinkan untuk memihak dan berpartisipasi dalam kampanye Pilpres.

“Ini hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Yang paling penting presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh memihak, boleh,” ungkap Jokowi di Jakarta, Rabu (24/1).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa tidak ada masalah dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menegaskan bahwa presiden diperbolehkan untuk memihak dan berkampanye dalam pemilihan umum.

“Di Undang-Undang Pemilu sudah diatur (presiden boleh berkampanye), apa yang disampaikan Pak Presiden tersebut menyatakan, norma yang berada di Undang-Undang Pemilu,” ujar Hasyim saat ditemui di Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Hasyim menjelaskan bahwa Undang-Undang Pemilu telah menentukan secara spesifik pejabat negara mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak boleh ikut serta dalam kampanye pemilu.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada beberapa pejabat negara yang dengan jelas dilarang untuk berpartisipasi dalam kontestasi pemilu. Namun, dalam daftar yang termaktub dalam pasal 280 ayat (2) dan (3) dari undang-undang tersebut, presiden, menteri, dan kepala daerah tidak termasuk dalam daftar pejabat yang dilarang ikut kampanye.

Pernyataan Jokowi juga diapresiasi oleh Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, memberikan penghargaan atas pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengizinkan presiden dan menteri untuk mendukung dan berkampanye bagi pasangan calon presiden-wakil presiden yang berlaga dalam Pemilihan Presiden. Sahroni menilai bahwa ungkapan Jokowi merupakan sebuah ekspresi kejujuran.

“Saya mengapresiasi kejujuran presiden dalam mengungkapkan hal ini, di mana presiden dan para menteri, boleh berpihak dalam perhelatan Pemilu 2024 ini. Sudah clear berarti ya,” sebut Sahroni dilansir oleh salah satu media nasional, Rabu (24/1/2024)

Dalam konteks praktik demokrasi, pernyataan Jokowi ini dianggap penting karena memberikan panduan jelas tentang bagaimana seorang presiden dapat terlibat dalam proses demokrasi tanpa melanggar batasan yang ditentukan oleh undang-undang. Presiden, walaupun memegang jabatan tertinggi di negara, tetap merupakan warga negara yang memiliki hak politik yang sama dengan warga negara lainnya.

Namun, Jokowi juga menekankan bahwa meskipun presiden diizinkan untuk berkampanye dan memihak, harus ada batasan yang jelas dalam menggunakan fasilitas negara. Hal ini untuk memastikan bahwa kegiatan kampanye tidak melibatkan penggunaan sumber daya atau fasilitas negara yang tidak semestinya.

Penjelasan Jokowi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan membantu menghilangkan keraguan di kalangan masyarakat mengenai peran presiden dalam pemilu. Keterlibatan presiden dalam kampanye, selama mengikuti aturan yang telah ditetapkan, dianggap sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang sehat.

Dengan demikian, pernyataan Jokowi ini tidak hanya memberikan penjelasan hukum yang jelas, tetapi juga menunjukkan komitmen terhadap penerapan praktik demokrasi yang transparan dan bertanggung jawab di Indonesia.

**”

 

Keyword​: Jokowi, Presiden
Tag​​: #Jokowi #Presiden #Demokrasi

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *