Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, M. Guntur Hamzah: Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie Pendekar Konstitusionalisme Indonesia yang Konsisten Merawat Demokrasi, Negara Hukum dan Kemandirian Peradilan
Jakarta, 17 April 2026 —
Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, M. Guntur Hamzah, menghadiri peluncuran buku berjudul “Kekuasaan Kemerdekaan Kehakiman” yang digelar dalam rangka peringatan 70 tahun Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie. Acara berlangsung di Aula Lantai Dasar Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jumat (17/04/26).
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat wacana mengenai independensi kekuasaan kehakiman di Indonesia, sekaligus memperdalam pemahaman publik terhadap peran strategis lembaga peradilan dalam menjaga konstitusi dan demokrasi.
Acara peluncuran buku turut diisi dengan laporan editor oleh Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., sambutan dari Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., serta sekapur sirih dari Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., yang selama ini dikenal sebagai salah satu tokoh utama dalam penguatan konstitusionalisme di Indonesia.
Dalam wawancaranya, M. Guntur Hamzah menyampaikan apresiasi tinggi atas terbitnya buku tersebut yang bertepatan dengan peringatan 70 tahun Prof. Jimly Asshiddiqie.
“Ini sangat baik, karena bertepatan dengan 70 tahun Prof. Jimly. Beliau adalah pendekar konstitusionalisme Indonesia, sekaligus tokoh yang konsisten merawat demokrasi dan negara hukum kita, khususnya terkait kemandirian peradilan,” ujar Guntur.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa berbagai persoalan dalam dunia kehakiman merupakan hal yang tidak pernah berhenti.
“Permasalahan itu tidak pernah berakhir. Setiap masa pasti ada tantangan. Namun, buku ini bisa menjadi pemandu agar setiap persoalan diselesaikan sesuai dengan konstitusi,” jelasnya.
Menurutnya, kehadiran buku “Kekuasaan Kemerdekaan Kehakiman” diharapkan dapat menjadi rujukan penting, tidak hanya bagi hakim konstitusi, tetapi juga seluruh aparatur peradilan dan penegak hukum di Indonesia.
“Buku ini penting dibaca oleh semua kalangan—hakim, aparat penegak hukum, bahkan masyarakat luas—karena menyangkut prinsip dasar dalam menjaga keadilan dan supremasi hukum,” tambahnya.
Peluncuran buku ini diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat integritas lembaga peradilan serta mendorong terciptanya sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan berlandaskan konstitusi.











