Juma Ditangkap, Tambang Jalan Terus Ketika Hukum Seolah Cuma Berlaku Buat yang Nggak Punya
Ambon, IndonesiaTodays.com
Kisah nyata dari tanah emas Gunung Botak penambangan emas tetap berkilau, tapi pembeli emasnya malah meringkuk di balik jeruji. Juma, si pembeli emas yang katanya bertransaksi di lokasi berizin, justru dituding sebagai aktor utama dalam sinetron hukum bertajuk “Kriminalisasi dalam Balutan Penegakan”.
Merasa dizalimi, tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Bakti Untuk Negeri resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Ambon dengan target tidak main main Kapolda Maluku. Ya, betul, yang digugat bukan warga biasa, tapi pucuk pimpinan kepolisian daerah.
Nomor perkaranya? 211/Pdt.G/2025/PN.Amb karena angka kadang lebih tajam dari peluru hukum.
Tangkap Pembeli, Biar Penambang Tetap Happy?
Menurut kuasa hukum, Juma dibekuk di Pulau Buru pada 31 Oktober 2024 oleh tim Krimsus Polda Maluku. Sementara Juma digelandang bak tokoh antagonis, para penambang, penyedia tromol, ojek pengantar air raksa, sampai pemilik warung kopi di lokasi tambang tetap santai beraktivitas. Seolah hukum hanya punya mata untuk si pembeli bukan untuk kerumunan pelaku industri tambang rakyat yang makin riuh.
“Ini bukan penegakan hukum. Ini upaya pengabadian kepentingan tersembunyi,” sindir Malik Raudhi Tuasamu, pengacara utama Juma, sambil membawa berkas legalitas 10 koperasi yang mengantongi izin tambang sah dari DPM PTSP Provinsi Maluku.
Ibarat nonton konser, penambangnya pegang tiket, tapi penonton (pembeli emas) malah dituduh menyusup.
Penahanan Tanpa Kepastian, Hukum Tanpa Tujuan
Tak cuma soal penangkapan. Proses hukum Juma nyaris bisa disandingkan dengan sinetron striping panjang, berlarut, dan penuh plot twist. Sembilan bulan menunggu pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Namlea, tapi pelaku utama tambang? Nihil.
Padahal, menurut pengacara, kalau mau jujur mengacu pada UU Minerba Pasal 158 dan 161, jelas siapa yang seharusnya kena duluan penambang tanpa izin, bukan pembeli yang bermodal kuitansi dan izin koperasi. Belum lagi Pasal 55 KUHP soal penyertaan dalam pidana. “Bagaimana bisa ada penyerta kalau pelaku utamanya saja entah di mana?” tanya tim kuasa hukum. Dan kita semua tahu pertanyaan itu akan tenggelam seperti emas di dasar rendaman merkuri.
Kriminalisasi Rasa Premium, Keadilan Rasa Lokal
Gugatan ini bukan sekadar upaya pembelaan, tapi juga bentuk protes terhadap fenomena klasik kriminalisasi atas nama hukum, hanya kepada mereka yang tidak cukup kuat untuk melawan balik. Apakah Juma salah? Belum tentu. Apakah proses hukum sudah adil? Pertanyaannya justru adil untuk siapa?
Sementara tambang tetap berdentam, emas tetap dicetak, dan dompeng tetap mendengung, Juma masih mendekam menanti jawaban apakah keadilan itu bisa dibeli atau hanya disewa oleh yang punya kuasa? ( BarBar)











