Jaringan Tembakau Sintetis Terungkap Polres Tangsel Amankan 9 Pelaku

Jaringan Tembakau Sintetis Terungkap Polres Tangsel Amankan 9 Pelaku

- in Featured, Nasional
26
0

Jaringan Tembakau Sintetis Terungkap Polres Tangsel Amankan 9 Pelaku

 

Tangerang Selatan Indonesiatodays.com

 

Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang diproduksi secara rumahan (home industry). Dalam operasi yang berlangsung sepanjang Agustus hingga September 2025, polisi mengamankan 9 tersangka berikut barang bukti seberat 21,2 kilogram tembakau sintetis siap edar dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp21 miliar.

Kapolres Tangsel AKBP Victor D.H. Inkiriwang menjelaskan, pengungkapan berawal pada 7 Agustus 2025 di kawasan Lampu Merah Gading Serpong. Polisi menangkap dua tersangka berinisial AS (30) dan FF (27), dengan barang bukti 64,79 gram tembakau sintetis yang dibeli secara online untuk dijual kembali.

Pengembangan kasus berlanjut pada 12 September 2025 di Cianjur. Polisi mengamankan empat tersangka lain, yakni AF (20), RA (18), IB (19), dan RY (18), serta menyita 2,8 kg tembakau sintetis dan tiga timbangan digital. Barang tersebut diketahui dipasarkan melalui akun Instagram dengan nama proyek “COWBOYJUNKIES.PROJECT”.

Kemudian pada 15 September 2025, tiga tersangka lainnya ditangkap di Yogyakarta, yaitu MR (23), LR (26), dan BN (26). Dari lokasi tersebut, polisi menemukan home industry narkotika lengkap dengan bahan baku dan peralatan produksi, antara lain:

7,7 kg serbuk mengandung MDMB-PINACA

3,9 liter cairan MDMB-4en-PINACA

124,5 gram selai MDMB-4en-PINACA

4,26 liter cairan 5-Bromo-1-Pentene

2,4 kg serbuk potassium carbonat

serta berbagai peralatan masak.

Tersangka MR berperan sebagai pemasok bahan baku narkotika sintetis, sementara LR dan BN bertugas meracik menjadi selai maupun cairan sebelum diedarkan. Dari pengakuan tersangka, bahan baku sebagian didapat dari pemasok berinisial SB dan SD yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Secara keseluruhan, barang bukti yang disita mencapai 21.248 gram atau sekitar 21 kilogram, dengan estimasi dapat menyelamatkan 2 juta jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis sintetis.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. Hukuman yang menanti mulai dari penjara 5 tahun hingga 20 tahun, bahkan pidana mati atau seumur hidup bagi tersangka yang terbukti sebagai produsen dan pengedar utama.

Polisi masih memburu dua DPO yang diduga terlibat dalam pemesanan bahan baku langsung dari China.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Angga Budi Kesuma (Direktur Pesona Kahuripan Group): Dukung Program Perumahan Bersubsidi Pemerintah, Pesona Kahuripan Group Tahun ini Targetkan Bangun 3.600 Ribu Unit, Tahun Depan 6.000 Ribu Unit

Angga Budi Kesuma (Direktur Pesona Kahuripan Group): Dukung