Presiden Joko Widodo di minta ke Semarang untuk membantu Ibu Guru Sri
Jakarta, Indonesiatodays.com
Ibu Guru Sri Rejeki dan keluarga besarnya seharusnya dapat bernapas dengan lega sebab pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mana melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Program ini sendiripun dituangkan di dalam Peraturan Menteri No12 tahun 2017 tentang PTS dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018. PTSL yang sangat populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, harapan utama pemerintah sendiri adalah nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tersebut sebagai modal pendampingan Usaha yang Berdaya dan Berhasil Guna bagi Peningkatan Kesejahteraan Hidup.
Namun apa yang dialami oleh Ibu Guru Sri Rejeki ternyata sungguh diluar dugaan dan bertolak belakang dengan apa yang di cita-citakan oleh pemerintah sendiri, tanah yang di milikinya belum bisa di daftarkan melalui PTSL, sehingga Ibu Guru Sri dengan menangis tersedu-sedu meminta bantuan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum “Jati Raga“ yang beralamatkan di Jl. Puri Anjasmoro Blok O-5 No 9 Semarang. Hp 085866882478, terpisah Direktur LBH Jati Raga yaitu Bp Pho Iwan Salomo,SH yang saat ini lebih akrab dipanggil dengan sebutan Gus Leman menuturkan sebetulnya kami dari LBH sudah tidak menerima kasus lagi di wilayah Jawa Tengah namun karena sangat tidak tega dan kasihan kepada Ibu Guru Sri yang telah mengharapkan tanahnya bisa disertifikat sejak tahun 1992 dan bahkan menurut penuturan Ibu Guru Sri sampaj ada beberapa saudara kandungnya meninggal dunia dan sakit memikirkan masalah ini maka dengan terpaksa LBH Jati Raga memberikan bantuan Hukum.
Saya sendiri heran kenapa kok Ibu Sri kesulitan menyertifikat tanahnya karena setelah dilakukan audit berdasarkan bukti-bukti yang diberikan oleh Ibu Guru Sri Rejeki tidak ada satu aturan hukum yang dilanggar oleh Ibu Guru Sri. Ibu Guru Sri memiliki Bukti Letter C atas nama Ibu Kandungnya kemudian semua ahli waris juga telah sepakat menunjuk Ibu Guru Sri sebagai pihak yang berhak atas tanah tersebut, bahkan di dasarkan kepada Surat Pemberitahuan Pajak terhutang PBB Ibu Guru Sri Rjeki, pada PBB tersebut tertuang jika wajib pajak adalah Ibu Sri Rejeki dan luas tanah pada PBB juga sinkron dan selaras dengan tanah yang akan disertifikat, jujur selama saya jadi Pengacara baru kali ini saya menerima kasus seperti ini sebab untuk dapat di terbitkannya PBB harus sesuai aturan hukum yaitu :
Persyaratan :
• – FC. KTP/Kartu keluarga
• – FC. Sertifikat/Akta Jual Beli
• – FC. IMB/Surat Pernyataan bermaterai tentang Luas Bangunan/bukti lain
• – Surat Keterangan Lurah (apabila tidak ada bukti kepemilikan)
• – SPOP, LSPOP
• – Surat kuasa bermaterai
• – FC. KTP yang diberi kuasa
• – FC. SPPT PBB tetangga kanan/kiri
• – Foto Lokasi Objek Pajak
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
• Mengajukan permohonan Pendaftaran Objek Baru ke Pos Pelayanan PBB Wilayah setempat
• Menerima, meneliti kelengkapan berkas permohonan dan mengagendakan
• Mengirim berkas permohonan
• Menerima dan mengagendakan berkas permohonan
• Mendisposisi berkas permohonan untuk dilakukan penelitian
• Melakukan verifikasi berkas permohonan, membuat dan menandatangani konsep Uraian Penelitian
• Meneliti dan menandatangani konsep Uraian Penelitian
• Mendisposisi ke IT untuk dilakukan perekaman SPOP dan pencetakan SPPT
• Melaksanakan perekaman SPOP, LSPOP dan mencetak konsep SPPT
• Meneliti dan memaraf konsep SPPT
• Memeriksa dan memaraf konsep SPPT
• Menandatangani konsep SPPT
• Menerima dan mengagenda SPPT untuk dikirimkan ke Pos Pelayanan PBB
• Menerima SPPT serta menyampaikan kepada Wajib Pajak
• Menerima SPPT
Jadi menurut Gus Leman yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Ham JATMI seharusnya tidak ada alasan bagi negara untuk tidak menerbitkan sertifikat tanah milik Ibu Guru Sri, untuk itu Ibu Guru Sri berharap supaya Presiden Jokowi bisa membantunya dan sangat berharap sekali Presiden Jokowi berkenan menghadiri undangannya untuk bisa datang ke semarang pada tanggal 19 September 2022 “Sebagai informasi surat undangan sudah kami kirim ke Istana Negara pada tanggal 25 Agustus 2022 saya ada tanda terimanya.” tutup Gus Leman.
*/Amy











