Berkas Perkara dr. Richard Lee P21, Doktif Desak Aparat Terapkan Pasal TPPU
Jakarta, 25 Mei 2026
Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat memasuki babak baru setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Banten.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar oleh atau yang dikenal dengan nama Doktif, pada Minggu (25/5/2026). Dalam keterangannya, Doktif mengapresiasi langkah penyidik dan kejaksaan yang telah menuntaskan proses penelitian berkas perkara.
“Dengan dinyatakannya P21, artinya perkara ini siap masuk tahap persidangan. Kami mengawal kasus ini sejak awal demi perlindungan konsumen dan penegakan hukum,” ujar Doktif dalam konferensi pers tersebut.
Meski demikian, Doktif mengaku belum sepenuhnya puas dengan pasal yang dikenakan kepada tersangka. Ia meminta aparat penegak hukum untuk mengembangkan perkara tersebut ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurutnya, penerapan pasal TPPU penting agar penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pidana pokok, tetapi juga menyasar aliran dana yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelanggaran hukum tersebut.
“Kalau memang ditemukan unsur pencucian uang, kami berharap ada langkah tegas sampai pada pemiskinan pelaku,” katanya.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik disebut segera melakukan pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.
Selain perkara dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen, Doktif juga menyinggung perkara lain yang sempat bergulir di terkait dugaan akses ilegal. Dalam kasus tersebut, gugatan praperadilan yang sebelumnya diajukan pihak Richard Lee diketahui telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak Doktif menegaskan akan terus mengawal seluruh proses hukum hingga persidangan berlangsung dan putusan pengadilan dijatuhkan.











