Putusan DKPP Tak Mempengaruhi Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres Wakil Ketua TKN : Sudah Sesuai Konstitusi

banner 468x60

 

Putusan DKPP Tak Mempengaruhi Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres Wakil Ketua TKN : Sudah Sesuai Konstitusi

 

Jakarta, Indonesiatodays.com

 

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro menegaskan bahwa keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan berdampak pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden.

Juri menyatakan bahwa keputusan tersebut telah sesuai dengan konstitusi. “Terhadap putusan DKPP, DKPP dengan jelas mengatakan bahwa putusan itu tidak mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wapres. Karena sudah sesuai dengan konstitusi, hal tersebut juga dikatakan oleh ketua DKPP,” jelas Juri dalam keterangannya pada Senin (5/2/2024).

Juri menyampaikan bahwa tindakan KPU dalam menangani pendaftaran tanpa mengubah Peraturan KPU (PKPU) dan langsung melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa langsung disalahkan.

“Pertama, putusan MK sudah serta merta membatalkan ketentuan UU dan dibatalkan MK, dan peraturan turunan lainnya, yakni Peraturan KPU. UU saja sdh otomatis tidak berlaku, apalagi PKPU,” ujar Juri.

Juri juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap kemungkinan politisasi keputusan DKPP, yang dia anggap berlebihan dan bisa menjadi alat bagi pihak-pihak tertentu untuk menyerang pencalonan Gibran.

“Karena mengubah PKPU harus melalui rapat konsultasi dengan DPR dan itu membutuhkan waktu. jika menunggu perubahan PKPU, maka KPU akan dipandang tidak melaksanakan putusan MK dan akan dihukum lebih berat karena bisa menghilangkan hak politik seseorang baik sebagai Capres maupun Cawapres,” tegas Juri.

Ahli Hukum Tata Negara : Putusan DKPP Salah

Di sisi lain, Profesor Andi Asrun, pakar Hukum Tata Negara, mengkritik keputusan DKPP yang memberikan sanksi kepada KPU, mengklaim bahwa DKPP tidak memiliki wewenang untuk menghukum KPU karena KPU bertindak sesuai dengan konstitusi.

“Salah, salah itu salah, Jadi DKPP itu tidak bisa menghukum KPU” ujar Professor Andi dalam keterangannya ketika dihubungi pada Senin (5/2/2024).

Andi juga menegaskan bahwa keputusan DKPP tidak akan mempengaruhi pencalonan Gibran sebagai Calon Wakil Presiden.

“Gak ada masalah itu, tidak ada masalah, tidak terpengaruh, posisi Gibran akan tetap,” ungkap Andi.

Andi mengajak masyarakat untuk menyambut pemilihan umum dengan semangat yang positif, menekankan pentingnya pemilu bagi masa depan bangsa Indonesia dan mengharapkan penyelenggara pemilu untuk menjalankan tugasnya dengan adil dan tidak berpihak.

“Para pemilih harus datang dengan perasaan gembira, karena pemilu ini penting untuk masa depan bangsa Indonesia. jadi saya kira para penyelenggara pemilu harus betul betul menjalankan tugasnya tanpa berpihak, itu yang saya kira hal yang paling penting,” tutup Andi.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *