Tak Terbukti Pidana, Karta Jayadi Dinilai Berhak Kembali Pimpin UNM hingga 2028
Makassar, Indondsiatodays.com
Terbitnya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan atau SP3 oleh Polda Sulawesi Selatan terhadap laporan dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama Prof. Dr. Karta Jayadi dinilai membuka peluang bagi dirinya untuk kembali menjabat sebagai Rektor Universitas Negeri Makassar atau UNM hingga akhir masa jabatan 2028.
Pakar hukum Andi Hamzah menilai, peluang tersebut terbuka karena Karta Jayadi sebelumnya merupakan Rektor UNM definitif periode 2024–2028. Ia dilantik pada 17 Mei 2024 menggantikan Prof. Husain Syam.
“Jika dasar penonaktifan Prof. Karta berkaitan dengan perkara pidana yang kini dihentikan penyelidikannya, maka secara hukum ada dasar kuat untuk melakukan pemulihan jabatan. Namun, pemulihan itu tetap harus melalui keputusan pejabat yang berwenang, dalam hal ini kementerian,” kata Andi Hamzah.
Sebelumnya, Karta Jayadi dinonaktifkan sementara dari jabatan Rektor UNM oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Setelah itu, Prof. Farida Patittingi ditunjuk sebagai Plh, kemudian dikabarkan menjabat sebagai Plt Rektor UNM sejak Februari 2026.
Perkara tersebut mengalami perkembangan setelah Polda Sulsel menerbitkan SP3 tertanggal 19 Juni 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, peristiwa yang dilaporkan dosen berinisial Q dinyatakan bukan merupakan tindak pidana. Hal itu tertuang dalam surat bernomor B/203/VI/Res.1.24/2026/Ditres PPA & PPO.
Menurut Andi, SP3 tersebut penting karena menghapus dasar pidana dari laporan yang sebelumnya menjadi sorotan publik. Meski demikian, ia menegaskan bahwa Karta tidak otomatis kembali menjabat tanpa keputusan administratif baru.
“Jabatan rektor di PTN ditetapkan melalui keputusan menteri. Karena itu, jika sebelumnya ada penonaktifan atau pembebasan sementara, maka pengaktifan kembali juga harus dituangkan dalam keputusan menteri,” jelasnya.
Andi menambahkan, apabila status Karta hanya nonaktif sementara, maka Plt hanyalah pengisi jabatan sementara dan tidak menggantikan masa jabatan rektor definitif.
“Begitu dasar penonaktifan gugur, rektor definitif dapat dipulihkan melalui SK pengaktifan kembali oleh Menteri,” tambahnya.
Namun, jika telah ada keputusan pemberhentian definitif, Karta harus lebih dulu mengajukan pencabutan atau pembatalan keputusan tersebut. Jika tidak dikabulkan, jalur hukum administrasi seperti keberatan administratif atau gugatan ke PTUN dapat ditempuh.
Andi juga menilai, SK Plt Rektor yang berlaku hingga 2027 tidak serta-merta menutup peluang Karta kembali menjabat. Sebab, masa tugas Plt bersifat sementara dan bergantung pada ada atau tidaknya kekosongan jabatan definitif.
“Jika rektor definitif periode 2024–2028 dipulihkan, maka secara hukum jabatan Plt seharusnya berakhir karena dasar pelaksana tugasnya sudah tidak ada,” tutupnya.
Dengan demikian, terbitnya SP3 menjadi momentum bagi Karta Jayadi untuk meminta pemulihan nama baik sekaligus pemulihan jabatan. Adapun keputusan akhir tetap berada pada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebagai pejabat yang berwenang mengangkat, memberhentikan, atau mengaktifkan kembali pemimpin PTN.











