TNI AL Beri Penjelasan Terkait Kasus Dugaan Proyektil Rekoset di Gresik

banner 468x60

TNI AL Beri Penjelasan Terkait Kasus Dugaan Proyektil Rekoset di Gresik

Jakarta, Indonediatodays.com

 

Pihak TNI Angkatan Laut (TNI AL) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait kasus dugaan proyektil rekoset yang menimpa dua siswa SMK di wilayah Gresik, Jawa Timur, saat kegiatan latihan tembak pada 17 Desember 2025 lalu.

Keterangan tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi yang dibacakan oleh Mayor Laut (H) Ahmad Fauzi selaku perwakilan hukum dari unsur Marinir. Dalam penjelasannya, TNI AL menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat bukti pasti mengenai asal-usul proyektil yang mengenai korban.

Menurut pihak TNI AL, peristiwa tersebut dipandang sebagai sebuah musibah berupa dugaan rekoset peluru yang belum dapat dipastikan sumbernya. Oleh karena itu, mereka menekankan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi kasus ini.

Meski demikian, pihak kesatuan Marinir disebut telah mengambil sejumlah langkah sebagai bentuk empati terhadap korban. Di antaranya memberikan bantuan pengobatan, melakukan pemeriksaan medis termasuk rontgen, tindakan operasi pengambilan proyektil, hingga pemberian santunan serta pendampingan selama proses pemulihan.

Terkait tuduhan intimidasi yang sempat disampaikan oleh pihak keluarga korban, TNI AL membantah hal tersebut. Mereka menyatakan bahwa tidak pernah ada tekanan, dan komunikasi yang dilakukan saat itu hanya sebatas permintaan untuk memperoleh proyektil guna kepentingan penyelidikan.

Selain itu, TNI AL juga menyoroti somasi yang diajukan oleh pihak keluarga korban. Mereka menilai somasi tersebut mengandung cacat formil atau error in persona, karena tidak secara jelas ditujukan kepada pihak yang tepat, baik dalam kapasitas pribadi maupun jabatan.

Dalam proses penyelesaian, kedua pihak sebenarnya telah melakukan mediasi pada Januari 2026. Namun, TNI AL menilai mediasi belum mencapai titik temu, salah satunya karena pihak keluarga korban belum menyampaikan secara jelas bentuk kompensasi yang diharapkan.

Di sisi lain, keluarga korban melalui Dewi Murniati berpendapat bahwa peristiwa tersebut telah menyebabkan kerugian fisik dan psikis pada anaknya. Mereka menganggap terdapat unsur kelalaian dan mengajukan somasi dengan dasar perbuatan melawan hukum sesuai KUHPerdata.

Pihak keluarga juga mengaku belum dapat menentukan besaran kompensasi karena masih mempertimbangkan kondisi korban ke depan, termasuk dampak trauma yang masih dalam penanganan medis dan psikologis. Selain itu, mereka juga berharap adanya jaminan masa depan bagi korban.

Hingga saat ini, penyelesaian kasus masih terbuka melalui jalur kekeluargaan maupun kemungkinan menempuh proses hukum apabila tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *