Pengacara : Keterangan Ahli Forensik Tidak sesuai Pelapor

Pengacara : Keterangan Ahli Forensik Tidak sesuai Pelapor

- in Featured, Nasional
288
0


 
Pengacara : Keterangan Ahli Forensik Tidak sesuai Pelapor
 
Jakarta, Gramediapost.com
 
Sidang lanjutan perkara dugaan hoax dan ujaran kebencian dengan terdakwa petinggi KAMI, Anton Permana kembali digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, pada Kamis pagi, 10 Juni 2021.
Pada sidang ke 21 ini mengagendakan keterangan Saksi Ahli Digital Forensik Mabes Polri yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, setelah sebelumnya sidang sempat ditunda selama seminggu oleh karena Ketua Majelis Hakim berhalangan.
Dalam persidangan JPU meminta keterangan ahli terkait isi percakapan WAG (WhatsApp Group) di Hp milik terdakwa.
Ahli menjawab pertanyaan JPU dan menyebut sejumlah komunikasi chatt petinggi KAMI melalui WAG dengan terdakwa. Salah satu isi dari percakapan melalui WA tersebut salah satunya dokumen dalam bentuk Pdf terkait aksi mogok kerja seputar RUU Omnibuslaw, Oktober 2020, Tahun lalu.
Dalam sidang itu JPU fokus pendalaman komunikasi terdakwa dengan sejumlah nama dari kalangan tokoh dan aktivis KAMI.

Masuk pada sesi pertanyaan dari pihak Penasehat Hukum Anton Permana, Abdullah Alkatiri mempertanyakan kepemilikan barang bukti laptop yang diperiksa oleh Ahli Digital Forensik Mabes Polri. Didepan Majelis Hakim, Alkatiri mengkonfirmasi laptop tersebut kepada terdakwa, yang diakui oleh Anton Permana bahwa laptop yang diperiksa ahli sebagai barang bukti bukan milik terdakwa.
“Bagaimana bisa Ahli memeriksa barang bukti yang ternyata itu bukan milik terdakwa?”, tanya kuasa hukum Anton kepada Ahli.
Selanjutnya kuasa hukum menyorot lebih dalam soal pemeriksaan terdakwa yang tidak sesuai dengan laporan pelapor. Kategori laporan terdakwa adalah model B, yang mana bahwa laporan datangnya dari pihak luar, yang kemudian meningkat pada proses penangkapan dan penahanan petinggi KAMI, Anton Permana.
“Pelapor melaporkan terdakwa yaitu terkait postingan Anton Permana yang di-posting oleh akun orang lain (bukan Anton) terkait unggahan di Facebook dan youtube, tapi kenapa Ahli Digital Forensik memeriksa WA terdakwa? Seharusnya kan yang diperiksa adalah yang dilaporkan pelapor, ini kan aneh,” papar Alkatiri dalam persidangan.
Suasana sidang semakin mengerucut, sejumlah kejanggalan disampaikan kuasa hukum Anton Permana.
“Kemudian saat menangkap Anton, dokumen apa yang disertakan, padahal saat menangkap Anton belum ada barang bukti yang kuat sebagaimana yang diatur dalam UU, dan pemeriksaan barang bukti dilakukan Ahli setelah Anton Permana ditangkap dan menjadi tersangka,” secara logika dan hukum ini sangat tidak bisa tegas Alkatiri.
Lebih lanjut Alkatiri beberkan Perkap (Peraturan Kapolri) terkait pemeriksaan barang bukti, yang mana hal tersebut tidak diketahui oleh Ahli saat ditanya kuasa hukum terdakwa.
“Aneh ahli kok nggak mengetahui peraturan kepala kepolisian yang merupakan aturan pokok sah tidaknya periksaan barang bukti,” tambah Alkatiri.
Berikut liputan video lengkap keterangan kuasa hukum Anton Permana :

Sidang akan dilanjutkan pada Senin pagi pukul 08.00 Wib, pekan depan 14 Juni 2021 di PN Jakarta Selatan dengan Agenda Keterangan Ahli Digital Forensik Polri.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Untuk Pertama Kalinya Dias Hendra Kusuma Ikut Dalam Pameran Inabuyer 2024 Dengan Produk Unggulan Asli Kulit Dari Garut

Untuk Pertama Kalinya Dias Hendra Kusuma Ikut Dalam